Rabu, 13 Mei 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Senin 23 Maret 2026, Cek Juga Harga Buyback

Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas ukuran 1 gram masih bertahan di angka Rp2.893.000 per gram,

Tayang:
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
EMAS ANTAM - Seorang konsumen memperlihatkan emas batangan atau logam mulia yang baru dibelinya di Butik Emas, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Rabu (8/1/2020). Harga emas Antam di laman Sahabat Pegadaian hari Jumat (17/10/2025) kembali pecah rekor di harga Rp2.734.000 per gram. 

BANGKAPOS.COM -- Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Senin (23/3/2026) terpantau tidak mengalami perubahan signifikan.

Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas ukuran 1 gram masih bertahan di angka Rp2.893.000 per gram, sementara harga buyback berada di kisaran Rp2.610.000 per gram.

Kondisi harga yang relatif stabil ini kerap dimanfaatkan sebagian investor sebagai momentum untuk masuk atau menambah portofolio emas.

Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos Bulan Maret 2026, Ada PKH hingga BPNT, Cek di Sini

Sebagai catatan, harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik saat menjual kembali emas ke Antam, sehingga penting diperhatikan bagi yang berencana melakukan transaksi jual.

Emas Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.

Variasi ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat, baik yang ingin berinvestasi secara bertahap maupun dalam jumlah besar sesuai kemampuan finansial.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

0,5 gram: Rp1.496.500
1 gram: Rp2.893.000
2 gram: Rp5.726.000
3 gram: Rp8.564.000
5 gram: Rp14.240.000
10 gram: Rp28.425.000
25 gram: Rp70.937.000
50 gram: Rp141.795.000
100 gram: Rp283.512.000
250 gram: Rp708.515.000
500 gram: Rp1.416.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.833.600.000

Selain harga, aspek pajak juga perlu diperhatikan dalam transaksi emas. Mengacu pada aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak.

Sementara untuk penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan ini langsung dikurangi dari total nilai transaksi.

Dengan mempertimbangkan harga yang stabil serta ketentuan pajak yang berlaku, investor disarankan mencermati waktu transaksi agar tetap optimal dalam mengelola aset emasnya.

(Bangkapos.com/Kompas.com)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved