Sabtu, 25 April 2026

Harga BB

Harga BBM Tak Naik tapi Beli Pertalite dan Solar Dibatasi Mulai 1 April 2026

Pemerintah Indonesia memutuskan tidak menaikkan harga BBM subsidi maupun non-subsidi pada 1 April 2026.

Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
ANTRIAN DI SPBU - Pengendara antre mengisi BBM di SPBU Jalan Ahmad Yani, Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Selasa (31/3/2026). Pemerintah Indonesia memutuskan tidak menaikkan harga BBM subsidi maupun non-subsidi pada 1 April 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Indonesia memutuskan tidak menaikkan harga BBM subsidi maupun non-subsidi pada 1 April 2026.
  • Pembelian Pertalite dan Solar di SPBU dibatasi untuk mengantisipasi krisis energi.
  • Pertalite hanya boleh 50 liter per hari, Solar maksimal 200 liter untuk kendaraan roda 6.
  • Istana dan Pertamina minta masyarakat tidak panic buying.

 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun non-subsidi pada 1 April 2026.

Harga BBM subsidi dan non subsidi masih mengacu pada harga hasil penyesuaian 1 Maret 2026.

Meski telah mengumumkan tidak ada kenaikan harga BBM subsidi maupun non-subsidi, tetapi pemerintah menerbitkan aturan terkait pembatasan pembeliannya.

Adapun aturan ditujukan terhadap pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

Berdasarkan beleid, keputusan adanya pembatasan pembelian Pertalite dan Solar dalam rangka mengantisipasi krisis energi imbas terjadinya konflik di Timur Tengah.

"Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM," demikian tertulis dalam beleid keputusan tersebut, dikutip pada Selasa (31/3/2026).

Aturan ini mulai berlaku per 1 April 2026.

Berikut rincian aturan soal pembelian solar:

- Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan
- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Lalu, rincian terkait pembelian JBKP Pertalite adalah sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Dalam aturan terbaru ini, Badan Usaha Penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi pada kendaraan yang melakukan pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Selain itu, diwajibkan pula untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved