Selasa, 21 April 2026

Catat, Inilah 8 Layanan Publik yang Dilarang WFH dan Tetap Buka Normal

Pemerintah secara tegas melarang 8 jenis layanan vital, mulai dari pendidikan hingga kesehatan, untuk menerapkan WFH

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
WFH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Pemerintah secara tegas melarang 8 jenis layanan vital, mulai dari pendidikan hingga kesehatan, untuk menerapkan WFH demi menjaga pelayanan warga tetap berjalan 

BANGKAPOS.COM - Masyarakat tidak perlu khawatir kesulitan mengakses layanan publik di tengah kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah secara tegas melarang 8 jenis layanan vital, mulai dari pendidikan hingga kesehatan, untuk menerapkan WFH demi menjaga pelayanan warga tetap berjalan normal.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan pada Selasa (31/3/2026).

Berikut daftar 8 layanan publik dilarang keras WFH :

1. Unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Danke Rajagukguk, Kajari Karo yang Hartanya Minus di Tengah Desakan Copot

2. Kebersihan dan persampahan

3. Layanan kependudukan dan pencatatan sipil

4. Perizinan di bidang penanaman modal

5. Layanan kesehatan

6. Layanan pendidikan

7. Layanan pendapatan daerah

8. Layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Bakal Dievaluasi 2 Bulan

Dalam keterangannya, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian mengatakan, WFH berlaku untuk unit pendukung dengan cara kerja selektif dan memastikan target kinerja para ASN tetap tercapai. 

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini," ucap Tito dalam keterangannya, Selasa.

Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda. Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/4/2026).

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved