Sanksi WFH ASN, Tak Respons 5 Menit Bisa Kena Teguran hingga Sanksi Berat
Pemerintah tetapkan sanksi tegas bagi ASN saat WFH. Tidak merespons dalam 5 menit bisa berujung teguran hingga sanksi administratif berat.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:Aturan WFH ASN kini makin ketat. ASN yang tidak merespons panggilan dalam 5 menit terancam teguran hingga sanksi administratif berat dari pemerintah.
BANGKAPOS.COM--Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sejumlah aturan ketat yang harus dipatuhi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, aturan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.
Penerapan WFH ditujukan bagi unit pendukung dengan sistem kerja selektif tanpa mengganggu target kinerja.
“WFH bukan hari libur, melainkan pengalihan lokasi kerja dengan pengawasan ketat,” ujar Tito dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah akan memantau keberadaan ASN secara real-time melalui fitur geolocation yang terintegrasi dalam sistem kepegawaian. ASN diwajibkan mengaktifkan ponsel selama jam kerja agar lokasi mereka dapat terdeteksi.
"Kita pastikan ASN benar-benar melaksanakan WFH. Ponsel mereka diminta untuk selalu aktif sehingga lokasi keberadaannya dapat diketahui melalui fitur geolocation dalam sistem informasi manajemen kepegawaian," ujar Tito dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/3/2026) malam, dilansir dari tayangan Kementerian ESDM.
Selain itu, ASN juga harus selalu siap siaga selama jam kerja penuh. Mereka diwajibkan merespons panggilan atau pesan dinas dalam waktu kurang dari lima menit.
“Ponsel harus aktif dan tidak boleh dalam mode silent atau Do Not Disturb. Jika tidak merespons, akan ada sanksi,” tegasnya.
Sanksi Tegas Menanti ASN yang Lalai
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sanksi berjenjang bagi ASN yang tidak disiplin selama menjalankan WFH.
Teguran lisan akan diberikan jika ASN tidak merespons dua kali panggilan.
Sementara itu, teguran tertulis dijatuhkan apabila ASN tidak merespons lebih dari lima menit tanpa alasan yang sah.
Untuk pelanggaran berulang, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat melalui evaluasi kinerja.
Berikut adalah rincian sanksi yang tercantum dalam aturan tersebut:
- Teguran Lisan: Diberikan apabila ASN tidak merespons sebanyak dua kali panggilan.
- Teguran Tertulis: Diberikan jika ASN tidak memberikan respons lebih dari 5 menit tanpa alasan yang sah.
- Sanksi Administratif: Bagi mereka yang melakukan kesalahan berulang, pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja yang berujung pada sanksi administratif berat.
Sejumlah Jabatan Tetap Wajib Masuk Kantor
| ASN Sukoharjo Dilarang Keluyuran Saat WFH, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin |
|
|---|
| Gus Ipul Tegaskan Sanksi Berat ASN Langgar WFH, Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat |
|
|---|
| Deretan Sanksi ASN yang Ketahuan Keluyuran saat WFH Hari Jumat |
|
|---|
| Download Surat Edaran WFH ASN 2026 per 1 April 2026 Setiap Hari Jumat, Ternyata Tak Semua PNS Bisa! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260224-Ilustrasi-ASN-di-Kota-Pangkalpinang.jpg)