Muhammad Suryo Terancam Dipanggil Paksa KPK? Bos Rokok HS Jadi Saksi Kasus Suap Bea Cukai
KPK panggil Muhammad Suryo, bos Rokok HS, terkait kasus suap Bea Cukai. Simak kronologi kecelakaan maut yang menewaskan istrinya.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Ringkasan Berita:
- Pengusaha Muhammad Suryo kini menjadi sorotan setelah dirinya dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
- Muhammad Suryo yang meruoakan pemilik rokok HS ini tengah didalami kesaksiannya unutk menelusuri modus pengusaha dalam manipulasi pita cukai terkait kasus ini
- Sebelumnya, ia sempat mengalami kecelakaan moge tragis di Kulon Progo yang menewaskan istrinya.
BANGKAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Muhammad Suryo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan manipulasi aturan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kamis (2/4/2026).
Bos rokok HS ini dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan manipulasi pita cukai dan jalur importasi ilegal yang melibatkan oknum pejabat kepabeanan.
Namun, ia tak hadir ada jadwal yang telah ditetapkan tersebut.
Tak ada konfirmasi resmi mengenai alasan mangkirnya Muhammad Suryo.
Muhammad Suryo KPK Terancam Dijemput Paksa Jika Mangkir?
Terkait status dan peran Muhammad Suryo, penyidik lembaga antirasuah berkepentingan memetakan mufakat jahat antara pengusaha dan oknum pejabat Bea Cukai.
Fokus utama pemeriksaan ini adalah mendalami sejauh mana para pengusaha dalam praktik manipulasi pita cukai.
Pasalnya, KPK mengendus modus operandi di mana pita cukai tarif rendah untuk industri manual justru ditempelkan pada rokok mesin yang tarifnya jauh lebih tinggi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan peringatan tegas terkait pemanggilan saksi ini.
"Ada MS (Muhammad Suryo), kami sudah panggil yang bersangkutan untuk mendalami aliran dana dan praktik lancung di lapangan," ujar Asep dilansir dari Tribunnews.
Saat ini, status Suryo masih sebagai saksi dan baru diberikan ultimatum untuk kooperatif.
Namun, jika panggilan berikutnya kembali diabaikan tanpa alasan patut, KPK diketahui memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, KPK diketahui baru menjadwalkan pemanggilan ulang dan mengultimatum Muhammad Suryo soal pentingnya kehadiran sang pengusaha dalam kasus ini.
Sementara itu, pengamat intelijen Sri Radjasa menilai kehadiran saksi dalam proses penyidikan memiliki peran penting untuk memperjelas konstruksi perkara.
Menurutnya, proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan sektor penerimaan negara seperti cukai.
“Penyelamatan keuangan negara dari dugaan penyimpangan harus menjadi prioritas, dengan tetap mengedepankan proses hukum yang tegas dan adil,” ujarnya dilansir Tribunnews.
| Profil Jatmiko Dwijo, Adik Bupati Gatut Sunu Klarifikasi Soal Diperiksa KPK: Saya Tak Terlibat |
|
|---|
| Video: KPK Sita Rp95 Juta dan Dokumen saat Geledah Rumah Bupati Tulungagung |
|
|---|
| MBG Hanya untuk Anak Kurang Gizi Jadi Arah Baru Kebijakan & 8 Celah Rentan Korupsi yang Disoroti KPK |
|
|---|
| KPK Temukan 8 Celah Korupsi Program MBG, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Intip Harta Hery Susanto: Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi yang Punya Aset Rp4,1 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Bos-rokok-HS-Muhammad-Suryo-dipanggil-KPK.jpg)