Senin, 20 April 2026

Gatut Sunu Peras OPD Rp 2,7 Miliar, Uang Dipakai Beli Sepatu LV dan THR Forkompimda

Uang hasil pemerasan itu kemudian digunakan Gatut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, seperti membeli sepatu bermerek.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews.com/Jeprima
BUPATI TULUNGAGUNG DITAHAN - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi orange saat berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menggunakan uang hasil memeras organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membeli beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton hingga sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
  • KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 335,4 juta dan empat pasang sepatu bermerek Louis Vuitton. Nilai keempat pasang sepatu itu ditaksir mencapai Rp 129 juta.

 

BANGKAPOS.COM -- Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, melakukan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari total permintaan Rp 5 miliar, uang haram yang berhasil dikumpulkan oleh Gatut mencapai Rp 2,7 miliar.

Uang hasil pemerasan itu kemudian digunakan Gatut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, seperti membeli sepatu bermerek.

Tak hanya itu, Bupati Tulungagung ini juga menggunakan uang tersebut untuk memberi tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk pembelian sepatu bermerek ya tentunya,” ujarnya.

Baca juga: Nasib Pilu Pak Tarno Pesulap Kini Jual Mainan di Jalanan, Stres Ditagih Utang Puluhan Juta

Empat pasang sepatu merek LV milik Gatut telah disita dan ikut dipamerkan dalam ruang konferensi pers bersama dengan barang bukti yang telah disita. 

Pada periode pemerasan terjadi, dari Desember 2025 hingga awal April 2026, Gatut sudah menggunakan sejumlah uang ini untuk membayar sejumlah keperluannya.

“Kemudian (uang hasil pemerasan digunakan sebagai) pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” imbuh Asep.

Hal ini dirasa janggal mengingat setiap bupati sudah memiliki anggaran atau dana operasional.

Selain itu, uang hasil pemerasan OPD juga digunakan menjadi THR bagi para forkopimda.

“Uang tersebut juga digunakan Gatut Sunu untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara Yoga, ajudan Gatut,” kata Asep.

Baca juga: Bupati Tulungagung Kena OTT KPK : Simak Biodata Gatut Sunu Wibowo, Partai, Pendidikan dan Kasusnya

KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya secara melawan hukum.

“KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved