Jumat, 8 Mei 2026

Profil Kolonel Chk Fredy Dikaitkan dengan Kasus Andrie Yunus, Tangani Penembakan 3 Polisi Lampung

Fredy dirangkaikan dengan upaya mengungkap aktor intelektual di balik serangan Andrie Yunus

Tayang:
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Kolase: web.dilmil-palembang.go.id, Sripoku.com
KASUS PENEMBAKAN POLISI - (Kiri) Kolonel CHK Fredy Ferdian, hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, saat menjalani sidang di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Kopda Bazarsah memperagakan saat menembak tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin. 

Ringkasan Berita:
  • Profil Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, yang belakangan dikaitkan dengan kasus Andrie Yunus.
  • Dia adalah Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta.
  • Fredy dirangkaikan dengan upaya mengungkap aktor intelektual di balik serangan Andrie Yunus

 

BANGKAPOS.COM - Berikut Profil Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, yang belakangan dikaitkan dengan kasus Andrie Yunus.

Dia adalah Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta.

Fredy dirangkaikan dengan upaya mengungkap aktor intelektual di balik serangan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Diketahui berkas perkara Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sejumlah pihak meragukan proses peradilan militer mampu mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Termasuk mengungkap motif sebenarnya dari aksi kekerasan tersebut.

Baca juga: Inarasati Ngotot jadi Istri Sah, Kuasa Hukum Murka Kliennya Belum Dijadikan Istri Sah oleh Insanul

Berkas perkara terhadap empat prajurit TNI yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI itu dilimpahkan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil,” ujar Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis pagi.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026 secara terbuka.

Sidang ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik nasional.

Para prajurit tersebut didakwa dengan pasal berlapis.

Ancaman hukuman berkisar dari 7 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

Pihak oditur mengatakan motif penyiraman air keras ke Andrie Yunus adalah persoalan dendam pribadi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved