Jumat, 8 Mei 2026

Beda dari Tahun Lalu, Kendaraan Listrik Tidak Lagi Masuk Daftar Bebas Pajak Tahunan

​Perubahan signifikan muncul dalam tata cara pemungutan pajak daerah seiring dicabutnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2025.

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com
Ilustrasi Samsat pajak kendaraan 

BANGKAPOS.COM - ​Perubahan signifikan muncul dalam tata cara pemungutan pajak daerah seiring dicabutnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam regulasi pengganti yang berlaku mulai tahun 2026, pemerintah tidak lagi menyertakan kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk hasil konversi dan kendaraan tenaga surya sebagai kategori yang mutlak terbebas dari kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Masyarakat diwajibkan membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah setiap tahun.

Baca juga: Profil & Kekayaan Bobby Rasyidin, Dirut KAI yang Disorot Usai Tragedi Kereta di Bekasi

Meski demikian, tidak semua kendaraan otomatis dikenakan pajak tahunan. Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan bahwa ada sejumlah kategori kendaraan yang tidak perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Mengacu pada laman resmi Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (30/4/2026), ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Aturan baru tersebut menegaskan bahwa setiap orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor tetap wajib membayar PKB kepada pemerintah daerah.

Objek pajak ini mencakup berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil penumpang seperti sedan, jeep, dan minibus, mobil bus, mobil barang, kendaraan roda tiga, sepeda motor roda dua, hingga kendaraan yang beroperasi di atas air.

Namun, Pasal 3 ayat (3) dalam aturan tersebut secara tegas memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis kendaraan tertentu. 

Adapun kendaraan yang tidak dikenakan pajak tahunan antara lain:

1. Kereta api

2. Kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara

3. Kendaraan milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional dengan asas timbal balik

4. Kendaraan berbasis energi terbarukan

5. Kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved