Selasa, 5 Mei 2026

Tarif Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM C dan SIM A per Mei 2026

Berikut ketentuan biaya perpanjangan dan persyaratan terbaru pembuatan SIM C dan SIM A.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
tribratanews.polri.go.id
Ilustrasi SIM C. Berikut tarif dan syarat perpanjangan SIM C. Pada Mei 2026, ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

“Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru yakni sebesar Rp 120.000, sementara perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Rp 80.000, tak ada kenaikan sampai saat ini,” ucap Prianggo, kepada Kompas.com, baru-baru ini. 

Baca juga: Baru Rayakan Ultah ke-25, Curhat Terakhir dr Myta Aprilia Jadwal Jaga Padat Dokter Internship RSUD

Jadi, biaya resmi perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000. 

Tarif ini belum termasuk biaya tambahan lain seperti:

  • Tes kesehatan: sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000 
  • Tes psikologi: sekitar Rp 50.000 – Rp 100.000 
  • Asuransi: sekitar Rp 30.000

Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan umumnya berkisar antara Rp 155.000 hingga Rp 260.000, tergantung lokasi dan layanan tambahan yang digunakan.

Untuk memperpanjang SIM A, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • SIM A lama yang masih berlaku (maksimal H-1 sebelum masa habis) 
  • KTP asli dan fotokopi 
  • Lolos tes kesehatan 
  • Lolos tes psikologi 
  • Melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan

Perlu diperhatikan, jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik. 

Baca juga: Sosok Myta Aprilia, Dokter Internship yang Viral Sakit Tanpa Istirahat Tugas Jaga Meninggal Dunia

Sementara itu, perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui beberapa cara, mulai dari datang langsung ke Satpas, di lokasi SIM keliling, maupun dengan aplikasi digital Korlantas Polri.

(Kompas.com/Selma Aulia/Azwar Ferdian) (Bangkapos.com)

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved