Tak Dianjurkan Dokter, Nadiem Makarim Tetap Hadiri Sidang Kasus Chromebook dengan Kondisi Diinfus
Diketahui, Nadiem saat ini tengah menjalani perawatan akibat penyakit fistula perianal yang dideritanya.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tetap mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook meskipun kondisi kesehatannya belum sepenuhnya membaik.
Diketahui, Nadiem saat ini tengah menjalani perawatan akibat penyakit fistula perianal yang dideritanya.
Meski demikian, ia tetap datang ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam persidangan, Nadiem terlihat mengenakan kemeja batik biru lengan panjang dan masih terpasang infus di tangan kirinya, menandakan dirinya masih dalam kondisi perawatan medis.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem menjelaskan bahwa kehadirannya di persidangan bukan tanpa alasan.
Ia mengaku tetap datang meski dokter tidak menyarankan dirinya keluar dari rumah sakit, karena sidang tidak dapat diikuti secara daring.
"Saat ini sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu cepat. Namun, walaupun dokter tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang yang saya tidak diperkenankan melalui Zoom, jadi saya ada di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda," ucap Nadiem.
Ia juga menyampaikan bahwa dokter yang menanganinya menyarankan agar dirinya segera kembali menjalani perawatan setelah mengikuti sidang.
Baca juga: Jelang Porprov 2026, KONI Babel Gandeng Pemkab Bangka Tengah Matangkan Persiapan
"Namun, dokter menyebut kondisinya harus ada satu kondisi, setelah sidang harus kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," ujarnya.
Sehubungan dengan kondisi kesehatannya, Nadiem memohon kepada majelis hakim agar dapat mengikuti persidangan berikutnya secara daring. Selain itu, ia juga meminta agar status tahanannya dapat dialihkan sementara selama masa pemulihan.
"Jadi sekali lagi, Yang Mulia. Saya mohon sekali bahwa saya diperbolehkan kalau bisa bergabung dalam sidang besok atau Rabu melalui Zoom dan atau mohon sekali agar permohonan untuk status tahanan diganti selama masa pemulihan saja bisa diberikan oleh majelis, karena sebenarnya ini hanya sampai sembuh, lalu setelah sembuh saya kembali statusnya menjadi status tahanan, begitu tidak masalah," kata Nadiem.
Permohonan tersebut sempat ditanggapi oleh hakim ketua, Purwanto S Abdullah, yang menanyakan status perawatan Nadiem di rumah sakit.
"Jadi sebelumnya saudara dibantar di rumah sakit?" tanya hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah.
"Dibantar," jawab Nadiem.
Keterangan Nadiem turut diperkuat dengan surat dari rumah sakit yang disampaikan jaksa penuntut umum. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa terdakwa menjalani rawat inap sejak 25 April hingga 3 Mei 2026.
| Siap-siap War Tiket Konser 5 Seconds of Summer Jakarta 2026, Catat Waktu dan Range Harga |
|
|---|
| Inilah Bansos yang Cair Bulan Mei 2026, Ada PKH hingga BPNT, Cek Status Penerimanya |
|
|---|
| Nasib Terbaru Pegawai Dishub Babel yang Bakar Kantor Kerjanya Sendiri, Dicopot hingga Gaji Dipotong |
|
|---|
| Harga HP Samsung A56 5G Bulan Mei 2026 Cuma Segini, Spek Gahar Kian Affordable, Intip Spesifikasi |
|
|---|
| Ratusan PPPK Beltim Lega, Bupati Afa Bawa Kabar Baik, Kontrak Guru dan Nakes Diperpanjang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/202604503-NADIEM.jpg)