Tak Perlu Pinjam KTP Pemilik Lama, Ini Daftar 8 Provinsi yang Permudah Perpanjang STNK 2026
Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan menjadi jauh lebih mudah di sejumlah wilayah di Indonesia.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas yang belum sempat melakukan balik nama.
Kini, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan menjadi jauh lebih mudah di sejumlah wilayah di Indonesia.
Beberapa pemerintah daerah mulai menghapus syarat KTP pemilik lama yang selama ini sering menjadi kendala bagi masyarakat saat ingin menunaikan kewajiban pajak.
Baca juga: 9 Kapolda Resmi Dirotasi, Ini Daftar Lengkap Nama dan Jabatan Barunya
Sebagai gantinya, wajib pajak cukup melampirkan identitas diri yang baru dan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melakukan balik nama di masa mendatang.
Kebijakan ini diambil guna mendongkrak pendapatan daerah sekaligus memberikan solusi bagi pemilik kendaraan yang kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya.
Lantas, mana saja daerah yang sudah menerapkan aturan fleksibel ini?
Berikut adalah daftar 8 provinsi yang resmi mengizinkan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama per Mei 2026:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan perpanjangan pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik asli. Dikutip dari Bapenda DKI Jakarta, kebijakan ini merupakan bentuk fleksibilitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
Pemilik kendaraan bekas tetap dapat melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Namun, wajib pajak harus mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dan tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor.
2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Dikutip dari laman Jabarprov pada Kamis (7/5/2026), masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan yang belum dibalik nama cukup membawa:
STNK asli
| Gagalkan Curanmor, Brigadir Arya Supena Intel Polda Lampung Tewas Ditembak Hendak Pulang Usai Piket |
|
|---|
| 9 Kapolda Resmi Dirotasi, Ini Daftar Lengkap Nama dan Jabatan Barunya |
|
|---|
| Harga Lengkap TBS Sawit 1-15 Mei 2026 di Bangka Belitung Mulai Umur 3 Tahun hingga 25 Tahun |
|
|---|
| Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Edisi Revisi Halaman 129 130: Rice Field |
|
|---|
| Daftar Lengkap 26 Harga HP Samsung per Mei 2026 Mulai Termahal hingga Termurah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/stnk-mati-plus-2-tahun.jpg)