Kamis, 14 Mei 2026

Status Honorer Akan Dihapus, Kemendikdasmen Jelaskan Nasib 237 Ribu Guru Non ASN

Pemerintah Pusat menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk tetap mempekerjakan dan menjamin penghasilan guru honorer

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribun Pontianak
Ilustrasi guru honorer 

BANGKAPOS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan angin segar bagi 237.196 guru non-ASN dengan menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal meski status honorer akan dihapuskan.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026, Pemerintah Pusat menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk tetap mempekerjakan dan menjamin penghasilan guru honorer demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di seluruh Indonesia hingga akhir tahun 2026.

Pemerintah memberikan jaminan perlindungan bagi para pendidik dengan menegaskan tidak akan ada PHK massal bagi guru honorer.

Baca juga: Tangis Istri dan Firasat Sang Anak Sebelum Brigadir Arya Gugur Ditembak Begal di Lampung

Meski status honorer akan dihapuskan sepenuhnya setelah tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan transisi ini tetap menjaga keberlangsungan kerja para guru di seluruh Indonesia

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani. 

Nunuk menjelaskan, pemerintah sedang merencanakan menyediakan kebutuhan guru di masa mendatang.

Seleksi tersebut, kata Nunuk, juga akan dilakukan secara adil dan berpihak pada kepentingan guru.

“Beliau menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya.

Terkait dengan formasi, pemerintah masih menghitung kebutuhannya terlebih dahulu berapa banyak yang akan disediakan. 

Nunuk pun mengingatkan, agar guru-guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengajar di tahun 2027.

 “Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu, nanti kita sedang mengembangkan dengan Menpan, intinya guru-guru ya tetap bertugas sebagaimana mestinya, sambil pengaturan terus dilakukan,” jelas Nunuk.

Saat ini, pemerintah mencatat ada 237.196 guru non-ASN yang akan aktif mengajar hingga tahun 2026 mendatang. 

Keberadaan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026, yang ditegaskan Nunuk bukan bertujuan memberikan kebijakan izin guru non-ASN tetapi memberikan kepastian agar pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian pada guru, dan dijadikan landasan untuk menggaji guru.

“Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan,” tutupnya.

SE Mendikdasmen

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan kepastian hukum bagi guru honorer melalui SE Nomor 7 Tahun 2026.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved