Rabu, 13 Mei 2026

Ferdy Sambo Dikabarkan Kuliah S2 dari Penjara, Ditjen Pas Singgung Soal Hak Warga Binaan

Ia disebut mengikuti program pendidikan teologi dan tercatat sebagai mahasiswa Program Magister (S2) di Sekolah Tinggi ...

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Tribunnews/Jeprima
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Hari ini, Senin (17/10/2022) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ringkasan Berita:
  • Eks Kadiv Propam Polri yang kini berstatus warga binaan, Ferdy Sambo menjalani program pendidikan magister (S2) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
  • Terkait isu tersebut, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, hak untuk mendapatkan pendidikan bagi warga binaan dilindungi oleh aturan perundang-undangan.
  • Rika mengatakan, tidak hanya Ferdy Sambo, beberapa warga binaan juga diperbolehkan melanjutkan pendidikan selama berada di dalam Lapas.

 

BANGKAPOS.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan melanjutkan pendidikan magister.

Ia disebut mengikuti program pendidikan teologi dan tercatat sebagai mahasiswa Program Magister (S2) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI). 

Dalam sebuah unggahan di media sosial, terlihat foto Ferdy Sambo dan beberapa warga binaan lainnya mengenakan baju berwarna hijau bersama petugas dan beberapa orang berpakaian rapi. 

Kemudian, terdapat foto yang bertuliskan jurnal locus yang ditulis oleh Ferdy Sambo berjudul “Pengaruh Entrepreneur Kristen Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Risk Management”.

Terkait kabar Ferdy Sambo yang melanjutkan kuliah S2 dari dalam penjara, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) buka suara.

Seperti yang diketahui, saat ini Ferdy Sambo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Nasib Shindy Lutfiana, MC Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Karier Hancur usai Putus Kontrak Kerja

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, hak untuk mendapatkan pendidikan bagi warga binaan dilindungi oleh aturan perundang-undangan.

“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya,” kata Rika, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2026).

Rika mengatakan, tidak hanya Ferdy Sambo, beberapa warga binaan juga diperbolehkan melanjutkan pendidikan selama berada di dalam Lapas.

“Sampai saat ini masih berjalan, itu di Lapas Pemuda Tangerang, sudah dari tahun 2020-an, itu sudah ada warga binaan yang melanjutkan pendidikan S1, jadi ada kampus di dalam lapas tersebut,” ujar dia.

“Jadi, bukan hanya tentang Ferdy Sambo saja, tapi juga semua warga binaan,” sambung dia. 

Profil Ferdy Sambo

Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri tahun 2020 hingga 2022.

Kala itu, Sambo menggantikan posisi Komjen Pol. (Anm.) Ignatius Sigit Widiatmono, S.I.K., M.Si., M.H., M.T.C.P. yang meninggal dunia.

Pangkat terakhir Ferdy Sambo di Polri adalah Inspektur Jenderal atau Irjen atau jenderal bintang dua.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved