Sabtu, 16 Mei 2026

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni, Ini Jadwal, Besaran dan Daftar Penerimanya

Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN 2026 mulai cair Juni mendatang. Berikut jadwal pencairan, komponen penghasilan daftar penerima & rincian besaran

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribun Kaltim
Pemerintah resmi mengatur pencairan gaji ke-13 ASN 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026. Gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair Juni 2026 dengan nominal berdasarkan penghasilan Mei 2026. Tak hanya PNS, penerima juga mencakup PPPK, TNI, Polri, pensiunan hingga pejabat negara. ILustrasi gaji 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi mengatur pencairan gaji ke-13 ASN 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.
  • Gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair Juni 2026 dengan nominal berdasarkan penghasilan Mei 2026. 
  • Tak hanya PNS, penerima juga mencakup PPPK, TNI, Polri, pensiunan hingga pejabat negara.

 

BANGKAPOS.COM--Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 mulai dapat dilakukan pada Juni mendatang.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Aturan tersebut kini menjadi perhatian jutaan ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri hingga pensiunan yang menanti pencairan tambahan penghasilan menjelang pertengahan tahun.

Dalam ketentuan pemerintah disebutkan pembayaran gaji ke-13 paling cepat dimulai pada Juni 2026.

Gaji ke-13 Mulai Cair Juni 2026

Kepastian jadwal pembayaran diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026.

“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun berjalan,” demikian bunyi aturan tersebut.

Artinya, ASN berpeluang menerima pencairan gaji ke-13 mulai bulan depan mengingat saat ini telah memasuki Mei 2026.

Namun pemerintah juga membuka kemungkinan adanya keterlambatan penyaluran apabila proses administrasi belum selesai.

“Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (2).

Besaran Mengacu Gaji Mei 2026

Pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima ASN pada Mei 2026.

Komponen yang masuk dalam perhitungan meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Dengan skema tersebut, jumlah gaji ke-13 setiap penerima dapat berbeda tergantung jabatan dan besaran tunjangan masing-masing.

Siapa Saja yang Menerima?

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved