Bikin Full Senyum, Gaji ke-13 2026 Mulai Ditransfer Juni, Ini Daftar Komponen dan Besarannya
Angin segar berembus bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di tanah air.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Angin segar berembus bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di tanah air.
Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah dipastikan mulai mencairkan anggaran gaji ke-13 secara bertahap mulai 2 Juni 2026 sebagai bentuk apresiasi negara atas dedikasi mereka.
Informasi tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, dikutip Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Kabar Baik, Pemerintah Siapkan 150 Ribu Lowongan Magang Nasional 2026
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan para penerima tidak perlu melakukan pengajuan ataupun autentikasi ulang.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Jadwal pencairan gaji 13 pensiunan dipastikan mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Pencairan dilakukan bertahap sesuai mekanisme pembayaran di masing-masing instansi dan mitra bayar.
Sebelumnya, pemerintah memang telah menetapkan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 dicairkan paling cepat bulan Juni.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Ketentuan mengenai gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok.
Ada sejumlah komponen lain yang ikut dibayarkan, yakni: gaji pokok tunjangan keluarga tunjangan kebutuhan pokok tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Sementara itu, untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.
| Kabar Baik, Pemerintah Siapkan 150 Ribu Lowongan Magang Nasional 2026 |
|
|---|
| Ada yang Jadi Petugas hingga Menanti 7 Tahun, Ini Kisah 6 Artis Indonesia yang Berangkat Haji 2026 |
|
|---|
| Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Diperiksa 8 Jam Dugaan Kasus Gratifikasi Mobil |
|
|---|
| Sosok Captain Tania Citra Pilot Wanita Pertama yang Terbangkan Prabowo ke Luar Negeri, Baru 31 Tahun |
|
|---|
| Video: Donald Trump Desak Iran Serahkan Stok Uranium, Sebut sebagai 'Debu Nuklir' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220221-thr-dan-gaji-ke-13-pns-tni-dan-polri.jpg)