Kamis, 4 Juni 2026

Kantor BGN Digeledah Kejagung

Modus Dadan Hindayana Keruk Keuntungan Miliaran Rupiah Per Hari dari Program MBG

Banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Kolase TribunBekasi/Kompas.com
DITAHAN - (kiri ke kanan) Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi program MBG oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) petang. 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Agung mengungkap eks Kepala BGN Dadan Hindayana terafiliasi dengan yayasan penerima program MBG.
  • Banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
  • Miliaran rupiah mengalir ke kantong yayasan yang terafiliasi dengan tiga eks pimpinan BGN tersebut.

 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya diduga menerima keuntungan fantastis dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Modusnya, tiga eks pimpinan BGN tersebut menggunakan yayasan yang mereka kelola untuk mendapat jatah izin pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

SPPG yang terafiliasi dengan yayasan itu mereka tunjuk untuk mendapatkan proyek penggarapan MBG.

Setiap hari miliaran rupiah mengalir ke kantong yayasan yang terafiliasi dengan tiga eks pimpinan BGN tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya terafiliasi dengan SPPG dalam program MBG.

Baca juga: Dadan Hindayana Diminta Cepat Pulang Haji, Dipecat Setelah Dampingi Prabowo Tinjau SPPG

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima MBG.

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Baca juga: Kantor BGN Dihiasi Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih Prabowo Telah Pecat Dadan Hindayana

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Profil Dadan Hindayana Kepala BGN yang Ditunjuk Jokowi Kini Dicopot Prabowo

Baca juga: Sosok Irjen Purn Sony Sonjaya Dipecat Prabowo, Kini Diperiksa Kejagung

Sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

Penyidik Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ketiganya terlihat langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hingga tangan diborgol.

"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim Kejaksaan Agung menjemput Dadan Hindayana pada Rabu (3/6/2026) pagi.

Dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya juga telah diamankan Kejagung. 

Ketiganya dibawa oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara yang tengah didalami Korps Adhyaksa.

Menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan, proses penjemputan terhadap Dadan dan dua mantan wakilnya berlangsung sejak dini hari, Rabu. 

Kabar tersebut mencuat hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pucuk pimpinan BGN

Pada Selasa (2/6/2026) malam, Dadan dicopot dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya.

Pemerintah kemudian menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai kepala baru BGN serta mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.

Kantor BGN Digeledah Kejagung

Tak lama setelah Dadan dan dua wakilnya dicopot, tim Kejaksaan Agung menggeledah Kantor BGN pada Rabu (3/6/2026) dini hari pukul 02.00 WIB.

Penggeledahan Kantor BGN terjadi sekitar 12 jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana  dan dua wakilnya.

Pantauan Tribunnews.com, pengamanan oleh sekuriti gedung cukup ketat. Tak sembarang orang bisa masuk ke dalam selain karyawan BGN.

Pagarnya tertutup rapat hanya terlihat sejumlah orang yang mondar-mandir di bagian lobby kantor.

"Penggeledahan tadi informasinya dari jam 2, ini masih berlangsung," kata seorang sekuriti saat ditemui Tribunnews.com, Rabu siang.

Ia mengaku tidak mengetahui banyak soal penggeledahan karena masuk pergantian shift dengan sekuriti yang lainnya.

Namun, ia mendengar informasi kemungkinan penggeledahan dilakukan di ruangan pimpinan BGN yang berada di lantai atas.

"Kemungkinan iya (di ruangan pimpinan). Soalnya karyawan tuh udah ga bisa akses lantai atas," jelasnya.

"Iya, penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN," kata Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mohammad Jeffry saat dikonfirmasi pada Rabu pagi.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, Malvyandie Haryadi, 
Fahmi Ramadhan)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved