Senin, 1 Juni 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam per 1 Juni 2026, Cek Juga Harga dan Ketentuan Buyback

Nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga tercatat belum mengalami perubahan.

Tayang:
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
EMAS ANTAM - Harga emas batangan merek Antam, UBS dan Galeri24 di Pegadaian kembali naik pada hari ini, Rabu (07/05/2025). Kenaikan harga emas 24 karat pada hari ini lebih tinggi dibanding dua hari sebelumnya. 

BANGKAPOS.COM -- Harga emas Antam pada perdagangan Senin (1/6/2026) pagi masih bertahan di level yang sama seperti hari sebelumnya.

Mengacu pada data resmi Logam Mulia hingga sekitar pukul 07.30 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram dipatok sebesar Rp2.799.000.

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga tercatat belum mengalami perubahan.

Baca juga: Nama-Nama Pemain Indonesia di Indonesia Open 2026

Baca juga: SPPG Air Saga Masih Ditutup Pasca Dugaan Keracunan Susu Kedelai, Relawan Kehilangan Penghasilan

Saat ini, harga buyback masih berada di angka Rp2.609.000 per gram.

Logam mulia produksi Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.

Pilihan ukuran yang beragam tersebut memungkinkan masyarakat menyesuaikan investasi emas dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.

Berikut daftar harga emas Antam per Senin (1/6/2026):

Emas Antam 0,5 gram: Rp1.449.500
Emas Antam 1 gram: Rp2.799.000
Emas Antam 2 gram: Rp5.538.000
Emas Antam 3 gram: Rp8.282.000
Emas Antam 5 gram: Rp13.770.000
Emas Antam 10 gram: Rp27.485.000
Emas Antam 25 gram: Rp68.587.000
Emas Antam 50 gram: Rp137.095.000
Emas Antam 100 gram: Rp274.112.000
Emas Antam 250 gram: Rp685.015.000
Emas Antam 500 gram: Rp1.369.820.000
Emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp2.739.600.000

Dalam setiap transaksi emas batangan Antam, terdapat ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.

Setiap transaksi akan disertai bukti pemotongan pajak sebagai dokumen pendukung pelaporan.

Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku pemotongan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan tersebut langsung dikurangi dari nilai transaksi yang diterima penjual.

Sebagai informasi, harga emas yang tercantum di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB mengikuti perkembangan harga emas di pasar global.

(Kompas.com/Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved