Doa setelah Akad Nikah, Dibaca saat Memegang Ubun-ubun Istri : Allahumma Inni As’aluka Khairahaa

Artinya: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan tabiat yang Engkau ciptakan padanya.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni
Gemini AI
DOA SETELAH AKAD NIKAH -- Doa setelah Akad Nikah, Dibaca saat Memegang Ubun-ubun Istri : Allahumma Inni As’aluka Khairahaa 

"Allâhumma innî as’aluka khairahâ wa khairamâ jabaltahâ alaih. Wa a‘ûdzubika min syarrihâ wa syarrimâ jabaltahâ alaih."

Artinya: "Tuhanku, kepada-Mu aku memohon kebaikan istriku dan kebaikan sifat yang Kau ciptakan untuknya. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan istriku dan keburukan sifat yang Kau ciptakan untuknya.”

Rukun Pernikahan

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjelaskan bahwa terdapat rukun pernikahan agar sah bagi umat Islam.

1. Sighat (Ijab Qabul)

Syarat ijab qabul adalah adanya pernyataan mengawinkan dari wali, adanya pernyataan menerima dari calon mempelai pria, memakai kata-kata nikah, antara ijab dan qabul bersambung, antara ijab dan qabul jelas maksudnya, majelis ijab dan qabul itu menimal harus dihadiri empat orang yaitu, calon mempelai laki-laki, wali dari mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi.

2. Pengantin Wanita

Calon pengantin wanita adalah Seorang perempuan, beragama Islam, bukan mahram bersama calon suami, sudah akil baligh, tidak dalam masa iddah, bukan istri orang lain.

3. Pengantin Laki
Calon pengantin laki-laki adalah seorang laki-laki, beragama islam, Bukan mahram bersama calon istri, Berdasarkan kerelaan sendiri dan bukan dalam suasana terpaksa.

4. Wali
Wali nikah syaratnya adalah seorang laki-laki, beragama Islam, aqil baligh, adil, tidak cacat akal pikiran, tuna wicara, atau uzur.

5. Dua Saksi

Dua orang saksi syaratnya adalah laki-laki, beragama islam, adil, akil baligh, berakal, tidak terganggu kesehatannya, hadir saat prosesi akad nikah.

Sementara itu, adanya saksi dan mahar berbeda-beda dalam pandangan beberapa ulama.

Namun, meski tidak disebutkan dalam rukun, mahar harus tetap ada dalam pernikahan.

Tujuan Pernikahan

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved