Senin, 25 Mei 2026

Ramadhan 2026

Niat Bayar Fidyah Puasa Ramadhan Lengkap dengan Artinya

berikut bacaan niat fidyah puasa ramadhan dan artinya sesuai dengan golongan orang yang membayarnya:

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Baznas
Ilustrasi fidyah untuk bayar utang puasa Ramadhan. 

BANGKAPOS.COM - Inilah niat membayar fidyah puasa Ramadhan lengkap dengan artinya.

Fidyah puasa adalah tebusan berupa makanan pokok atau senilai kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan karena uzur syar'i seperti sakit parah, usia tua renta, hamil, atau menyusui, dan tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di hari lain (qadha).

Nah, sebelum seseorang membayar fidyah, dianjurkan untuk membaca niat terlebih dahulu.

Adapun niat membayar fidyah adalah sebagai berikut.

Niat Membayar Fidyah

Dikutip dari laman Baznas, berikut bacaan niat fidyah sesuai dengan golongan orang yang membayarnya:

1. Bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
 
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

2. Bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

 3. Bagi orang meninggal (dilakukan oleh wali/ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

4. Contoh niat fidyah karena terlambat meng-qadha puasa Ramadhan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved