Selasa, 2 Juni 2026

Kalender 2026

Jadwal Resmi Cuti Bersama Lebaran 2026, Catat Tanggal WFA ASN 

Melalui SKB 3 Menteri, Pemerintah telah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa
CUTI BERSAMA LEBARAN -- Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, ada tiga hari cuti bersama Lebaran 2026. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam surat edaran tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini meminta pimpinan instansi pemerintah agar dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri. 

Penerbitan SE ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas masyarakat serta mengendalikan potensi kemacetan lalu lintas selama periode libur panjang.

Meski ada penyesuaian pola kerja, pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan lancar dan tidak terganggu.

Pengaturan ini harus mempertimbangkan karakteristik tugas, kriteria jabatan, serta mekanisme penerapan fleksibilitas kerja di masing-masing instansi.

Artinya, setiap instansi diberikan ruang untuk menentukan skema terbaik sesuai kebutuhan dan jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu.

Skema ini dikenal luas sebagai Work From Anywhere (WFA) atau fleksibilitas kerja.

Jadwal Libur Lebaran ASN

Dengan demikian, mengacu pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, sistem WFA ASN diterapkan selama lima hari, yakni dua hari sebelum Lebaran yang merupakan perayaan Nyepi, dan tiga hari setelah Lebaran.

Berikut ini jadwal WFA ASN selama Lebaran 2026:

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026
  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Di antara tanggal tersebut terdapat tanggal merah pada 18 dan 19 Maret 2026 yang ditetapkan sebagai cuti bersama dan libur nasional Hari Suci Nyepi. 

Selain itu, ada juga periode 20-24 Maret 2026 yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.

WFA Tak Menyeluruh

Meski demikian, penerapan WFA tidak dilakukan secara menyeluruh untuk seluruh pegawai.

Pimpinan instansi diminta mengatur proporsi jumlah ASN yang melaksanakan fleksibilitas kerja dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Menteri PANRB melalui SE.

Baca juga: Sosok Maria Agustina, Mahasiswi Unmed Anak Anggota DPRD Tebingtinggi Tewas di Indekos, HP Pecah Dua

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved