Berita Bangka Barat

Jalan Buntu Atasi Defisit Anggaran, Pemkab Bangka Barat Potong TPP PNS hingga 65 Persen

Dana transferan pusat dan bagi hasil setelah dihitung tetap tidak bisa menutupi defisit anggaran di Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat

Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
Bangkapos/Riki
Ketua DPRD Bangka Barat, Badri. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu, mengatakan, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan Pemkab Babar agar dapat menutupi defisit anggaran.

Ia mengatakan, pemotongan TPP mencapai angka 40 hingga 65 persen.

"Untuk TPP ini kan sudah kami sampaikan ke Pemda, salah satu menutupi difisit kita kebijakan yang tidak populer ini, untuk menutupi defisit. Karena kondisi keuangan tidak memungkinkan lagi," kata Badri kepada Bangkapos.com, Kamis (28/8/2025) di Mentok.

Sementara, Pemkab Babar yang berharap dengan dana transfer pusat dan dana bagi hasil, belum mampu menutupi kekurangan tersebut.

"Ya jadi, berapa sekitaran 40 sampai 65 persen untuk TPP-nya. Ini hanya untuk TPP ASN, sementara P3K tidak. Sudah bicara ke bupatinya," terangnya.

Diketahui, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat masih dalam proses perhitungan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kemudian bakal disampaikan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Bupati Bangka Barat, Markus, menjelaskan, pengurangan TPP diberlakukan pada tahun 2025. Untuk angka pasti masih digodok dalam Peraturan Bupati.

"Lagi dihitung TAPD, kalau sudah ada hitungan pastinya nanti akan kita sampaikan. Jadi sementara ini begitu dulu,” ujar Markus.

Menurutnya, pengurangan TPP ASN ini dilakukan tidak terlepas dari kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan akibat kewajiban menutup utang tahun anggaran sebelumnya. 

Markus mengungkapkan, Pemkab Bangka Barat harus membayar utang sebesar Rp 48 miliar pada tahun 2024.

"Karena tadi disampaikan kita ada ada utang tahun kemarin Rp 48 miliar. Itu kan menyedot APBD kita. Jadi mau tidak mau Rp 48 miliar sudah dibayarkan untuk utang tahun kemarin, menyebabkan terganggunya cash flow Pemkab Babar," katanya.

Markus menilai kebijakan ini sebagai keputusan pahit yang harus diambil pemerintah daerah. 

"Ini kan keputusan yang paling pahit, karena tidak ada jalan lagilah. Mau gimana lagi. Dengan kondisi keuangan kita ini kan.  Walaupun ada yang tidak mau mengakui, itulah kenyataannya dan saya sampaikan apa adanya,” katanya.

Ia pun berharap para pegawai, terutama PNS, dapat memahami situasi ini.

Namun, Markus menegaskan bahwa penyesuaian pembayaran TPP tahun ini hanya diberlakukan untuk PNS tidak untuk tenaga honorer dan P3K.

“Untuk 2026 kita akan kembalikan seperti semula, apabila belanja bisa normal, APBD kita juga harus kembali normal,” harapnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved