Berita Selebritis
Nikita Mirzani Tak Terima Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Lolly Aborsi 2 Kali
"Sembilan tahun, mau 12 tahun, 20 tahun tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang seharusnya masa depannya cerah,” ujar Nikita.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitriadi
Saat itu, menurut berkas dakwaan yang dibaca hakim, aborsi dilakukan sebanyak dua kali, pertama pada Mei 2024 dan kedua pada Juni 2024.
"Aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan," kata ketua majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu.
"Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin sebesar boneka," lanjutnya.
Majelis hakim menjelaskan, anak Nikita Mirzani membeli obat aborsi menggunakan nama samaran 'Alexa'.
Obat tersebut kemudian dikonsumsi bersama minuman bersoda.
Berdasarkan pengakuan korban, satu menit setelah mengonsumsi obat tersebut, ia merasakan sakit perut hebat, kemudian muntah, dan mengeluarkan darah.
"Korban mengalami sakit perut, mulas, tidur dan mengeluarkan darah, kemudian korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh darah," ucap majelis hakim.
Setelah kejadian itu, anak Nikita Mirzani menghubungi Vadel Badjideh dan memberi tahu bahwa dirinya telah melakukan aborsi.
Hakim menyebut, tindakan ini merupakan konsekuensi dari hubungan seksual yang dilakukan berulang antara terdakwa (Vadel Badjideh) dan korban (anak Nikita Mirzani).
Dalam persidangan, majelis hakim juga mengungkap Vadel membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan janji akan menikahinya.
"Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa dia serius menjalin hubungan dengan korban dan janji menikahi korban," jelas majelis hakim.
Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak Nikita Mirzani dengan mengatakan serius menjalin hubungan hingga berjanji akan menikahi.
Rayuan tersebut dinilai sebagai tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang disengaja oleh terdakwa untuk memperdaya korban.
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan hubungan seksual antara terdakwa dan korban dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan korban hamil.
Atas pertimbangan tersebut, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Pesan Nikita Mirzani Usai Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M: Di Luar Nalar |
![]() |
---|
Bedu Blak-blakan Soal Perceraian dengan Irma Kartika, Pasrah Hanya Bawa ATM Kosong |
![]() |
---|
Pratama Arhan Resmi Ceraikan Azizah Salsha, Ikrar Talak Dibacakan Lewat Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Postingan Nissa Sabyan Diisukan Hamil Dilikes Eks Istri Ayus, Ayah Vokalis Klarifikasi: Belum |
![]() |
---|
Ada Apa Venna Melinda Ibu Verrel Bramasta Buat Cuitan Anak Durhaka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.