Alasan Ammar Zoni Edarkan Sabu di Rutan, Keluarga Kecewa Eks Irish Bella Tersandung Narkoba 4 Kali

Apa yang menjadi alasan Ammar Zoni berani mengedarkan narkoba jenis sabu saat menjadi tahanan di Rutan Salemba?

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Instagram | Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
AMMAR ZONI -- Potret Ammar Zonisaat ditahan karena narkoba untuk ketiga kalinya. Kini Ammar Zoni kembali tersandung kasus serupa, kali ini ia mengedarkan narkoba di Rutan Salemba. Polisi telah menetapkan 6 tersangka, termasuk Ammar Zoni. 

Ternyata mantan suami Irish Bella itu memanfaatkan teknologi Aplikasi Zangi.

Aplikasi Zangi adalah platform pengiriman pesan privat yang tidak memerlukan nomor telepon untuk registrasi.

Mengutip laman Zangi.com, aplikasi ini menawarkan tingkat keamanan tinggi dengan enkripsi end-to-end, sehingga pesan tidak dapat diakses oleh pihak ketiga.

Meski ditahan di penjara, Ammar Zoni masih bisa melakukan transaksi narkoba.

Bahkan dirinya menjadi penampung narkoba untuk kemudian diedarkan.

Cara Ammar Zoni mendapatkan narkoba saat ditahan di rutan diungkapkan oleh Agus Irawan selaku Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

"AZ ini sebagai penampung narkotika untuk disebarkan," kata Agus Irawan dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Kamis (9/10/2025).

Dalam tayangan KOMPAS TV, terkuak cara Ammar memperoleh narkoba.

Bapak 2 anak itu melakukan transaksi menggunakan ponsel dan aplikasi.

"Dari informasi yang kami kumpulkan, Ammar Zoni menerima narkotika dari seseorang di luar Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat. Setelah menerima baru ia edarkan ke lingkungan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat."

"Lalu bagaimana ia melakukan transaksinya? Dikatakan kalau Ammar Zoni menggunakan alat komunikasi handphone dan aplikasi Zangi," kata Zefanya Situmeang jurnalis KOMPAS TV.

Kata Polisi

Ammar Zoni dan tahanan lainnya kedapatan edarkan narkoba di Rutan Salemba.

Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung atau “gudang” narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, jaringan ini mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di dalam rutan.

Amar diduga menjadi penampung narkoba yang dikirim dari luar rutan oleh seseorang bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).

Dari keterangan polisi, Amar menerima narkoba tersebut melalui perantara bernama Asep, yang berperan sebagai kurir dan telah ditangkap bersama lima tersangka lainnya.

“DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Amar. Komunikasi mereka lewat aplikasi Zangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, kepada Kompas.com, Kamis (9/10/2025).

Dalam penyelidikan di dalam rutan, Amar disebut tidak menjual langsung narkoba itu, melainkan hanya menampung dan menyimpannya untuk diedarkan oleh tahanan lain.

“Amar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi.

Polisi menemukan sejumlah paket sabu dan tembakau sintetis yang disembunyikan di bagian atas ruangan tahanan, tepatnya di sela-sela atap.

“Kalau terakhir, barangnya diumpetin di atas,” tambah Mulyadi.

Aksi jaringan ini terungkap setelah petugas keamanan rutan (Karupam) mencurigai gerak-gerik beberapa penghuni kamar tahanan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dan ganja sintetis, beserta alat komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi.

“Setelah diamankan, para tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk proses lebih lanjut,” tulis Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam keterangan resminya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, membenarkan bahwa berkas perkara Amar bersama lima tersangka lain sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).

“Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Amar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah.

(Bangkapos.com/Sripoku.com/Kompas.com/TribunSumsel.com)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved