Selasa, 19 Mei 2026

Berita Selebritis

Apa Kabar Nikita Mirzani Sekarang di Rutan Pondok Bambu? Nyai : Mengaji, Menjahit Tapi Ghibah Tetap

Selama di Rutan Pondok Bambu, Nikita Mirzani mengaku mengisi harinya dengan kegiatan seperti menjahit, membuat manik-manik (monte) hingga mengaji.

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menjadi saksi dalam sidang asistennya, Ismail Marzuki alias Mail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah) 

BANGKAPOS.COM - Lama tak menghiasi layar televisi dan digital, artis Nikita Mirzani sekarang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Selama di Rutan Pondok Bambu, Nikita Mirzani mengaku mengisi harinya dengan kegiatan seperti menjahit, membuat manik-manik (monte) hingga mengaji.

Artis kontroversial yang biasa disapa Nyai itu

Artis Nikita Mirzani kerap mengadakan Jumat berkah di rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Nikita Mirzani rutin berbagi rezeki dengan sesama penghuni rutan.

“Sampai sekarang masih (beliin makanan buat penghuni rutan Pondok Bambu). Karena kita nggak tahu kapan matinya ya kan? Jadi harus berbuat baik. Biar doa-doa dari rakyat-rakyat ini kan. Yang katanya gue meresahkan, yang mendoakan gue nanti di alam barzah,” kata Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025). 

 Kegiatan itu dilakukan setiap hari Jumat untuk selalu berbagi kebaikan.

“Tiap Jumat. Iya, Jumat berkah iya,” ujar Nikita. 

Selain berbagi makanan, Nikita pun selalu melakukan kegiatan positif selama di rutan.

“Hiburannya gitu, ini bikin mote (manik-manik dalam baju), main musik, monte, terus mengaji, menjahit,” ujar Nikita. 

“Tetap ghibah jalan, itu nggak bisa bohong, iya. Iya gosip-gosip baru saja (gue update dari rutan),” lanjut Nikita. 

Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.

 Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved