Berita Selebritis

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Dokter Reza Gladys, Pencucian Uang Tak Terbukti 

Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys, Selasa (28/10/2025).

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
KOMPAS.com/Revi C Rantung, @rezagladys.
Nikita Mirzani dan Reza Gladys di depan meja hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). (kanan) Reza Gladys. 

BANGKAPOS.COM - Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys, Selasa (28/10/2025).

Putusan vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, pasal pencucian uang yang disasar ke Nikita Mirzani tak terbukti.

Nikita juga mengajukan banding.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

Pengunjung sidang pun langsung teriak saat mendengar vonis itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata majelis hakim. 

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.

Nikita hadir sidang tampak menggunakan busana serba hitam.

Ia tampak terlihat santai sambil mengangguk kepalanya.

Meski bersikap santai, Nikita tak terima dihukum empat tahun penjara.

Mantan istri Dipo Latief ini mengaku akan mengajukan banding atas hukumannya.

"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).

 Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.

"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.

Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys

Sementara itu, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.

Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini berharap majelis hakim lebih bijaksana saat proses banding.

"Iya TPPU-nya enggak terbukti. Pasal 369-nya juga sudah hilang, tinggal satu pasal ya," ujar Nikita Mirzani.

"Nanti kita berjuang dibanding aja. Mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijaksana lagi," sambungnya.

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. (Surya/ Tribunnews/ Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved