Video : Pengakuan Mengejutkan, Jaringan Sabu Belitung Ternyata Dikendalikan dari Penjara
Polres Belitung menangkap enam tersangka dan menyita 80,69 gram sabu dalam 3 Pengungkapan kasus. Dikendalikan napi dari Lapas Narkotika Pangkalpinang
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:Satres Narkoba Polres Belitung mengungkap jaringan peredaran sabu seberat 80,69 gram dari enam tersangka di lokasi berbeda.Polisi menduga peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Narkotika Pangkalpinang dan masih melakukan pengembangan kasus.
BANGKAPOS,COM--Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Belitung. Dalam pengungkapan yang berlangsung selama hampir dua pekan, polisi menyita sabu seberat total 80,69 gram dan mengamankan enam orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rentang waktu 20 Februari hingga 3 Maret 2026 di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Belitung.
Kasatres Narkoba Polres Belitung, Martuani Manik, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan para tersangka, peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang.
“Dari seluruh keterangan tersangka yang kami periksa, mereka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu ini dikendalikan dari narapidana yang ada di Lapas Sustik di Pangkalpinang,” ujar Manik saat konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, temuan barang bukti yang hampir mencapai satu ons tersebut menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika di wilayah Belitung perlu mendapat perhatian serius.
Ia menilai pola peredaran yang terungkap menunjukkan para pelaku bukan pemain baru. Sebab, dari beberapa penangkapan terakhir, jumlah sabu yang diamankan rata-rata berada di atas 10 gram.
“Tidak ada lagi nol koma, nol koma. Mereka yang kami tangkap ini murni kurir dan pengedar serta pemain lama,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut.
Bahkan, penyidik sempat meminta para tersangka menghubungi pihak yang diduga sebagai bandar, namun hingga kini belum mendapatkan respons.
“Kami terus melakukan upaya penyelidikan yang tidak bisa kami sampaikan di sini,” tambahnya.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (20/2/2026), ketika polisi mengamankan tersangka RP di area Pelabuhan Tanjung Ru. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu seberat 48,71 gram yang disembunyikan di dalam silencer knalpot motor.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RN yang diduga sebagai penerima barang di Jalan Pengayoman, Desa Cerucuk.
Penangkapan kedua terjadi pada Kamis (26/2/2026), ketika dua tersangka MQ dan FS diamankan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Aik Rayak. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 10,09 gram.
| Wakil Bupati Bangka Tengah Ajak Seluruh Masyarakat Berantas Peredaran Narkoba |
|
|---|
| Peringati HBP ke 62, Ditjenpas Babel Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan di Lapas Pangkalpinang |
|
|---|
| Video : Polres Belitung dan Bea Cukai Kembali Temukan 4 Kg Sabu di Pulau Ulat Bulu |
|
|---|
| Nasib Terbaru Hasan dan Abdul Dua Nelayan Temukan 42,5 Kg Sabu di Dua Lokasi Pulau Belitung |
|
|---|
| Sebulan 3 Kali Temuan Sabu di Belitung, Usai 21,5 Kg di Pulau Ulat Bulu, Polisi Temukan 4 Kg Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260304-Kasatres-Narkoba-Polres-Belitung-AKP-Martuani-Manik.jpg)