Sabtu, 11 April 2026

Video

Video: Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee pada Jumat (6/3/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah

BANGKAPOS.COM -- Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee memasuki babak baru.

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee pada Jumat (6/3/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Richard Lee disebut mangkir dari pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan yang jelas serta tidak menjalani kewajiban wajib lapor sebagai tersangka.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya menahan Richard Lee sekitar pukul 21.50 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dengan total 29 pertanyaan.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil normal, ia kemudian digiring ke Rumah Tahanan Salemba cabang Polda Metro Jaya dengan tangan terborgol yang disembunyikan di balik pakaiannya. 

(Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved