Minggu, 3 Mei 2026

Video

Video : Dua Dokter Spesialis di RSUD Sejiran Setason Dapat Sanksi PTDH, Ini Penyebabnya

Dua dokter spesialis di RSUD Sejiran Setason Bangka Barat diberhentikan tidak dengan hormat setelah mengajukan pengunduran diri

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:Pemerintah Kabupaten Bangka Barat memberhentikan tidak dengan hormat dua dokter spesialis di RSUD Sejiran Setason.
Keduanya merupakan dokter spesialis jantung dan radiologi yang sebelumnya mengajukan pensiun dini serta pengunduran diri, namun kemudian tidak lagi masuk kerja.
Saat ini Pemkab Bangka Barat masih menunggu dukungan dokter dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mengisi kekosongan layanan.

BANGKAPOS.COM--Dua dokter spesialis di RSUD Sejiran Setason resmi diberhentikan tidak dengan hormat oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Kedua dokter tersebut merupakan dokter spesialis jantung dan dokter spesialis radiologi yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Pemkab Bangka Barat.

Keputusan pemberhentian itu diambil langsung oleh Bupati Bangka Barat setelah keduanya dinilai tidak lagi menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.

Kepala Dinas Kesehatan Bangka Barat, Muhammad Sapi’i Rangkuti, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan pensiun dini oleh dokter spesialis jantung pada 9 Juli 2025.

Sementara itu, dokter spesialis radiologi juga mengajukan surat pengunduran diri pada 24 September 2025.

Namun setelah menyampaikan surat tersebut, kedua dokter itu tidak lagi masuk kerja dalam waktu yang cukup lama.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Langkah ini diambil setelah melalui proses administrasi sesuai aturan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.

Meski kehilangan dua dokter spesialis, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah tetap berjalan.

Untuk sementara, Pemkab Bangka Barat masih menunggu dukungan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia guna mengisi posisi dokter spesialis jantung.

Sementara itu, layanan radiologi di rumah sakit tersebut saat ini telah diisi melalui skema kemitraan dengan tenaga medis dari luar.

Pemerintah daerah berharap kekosongan tenaga dokter spesialis ini dapat segera teratasi agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap optimal.

Bangkapos.com/Riki Pratama

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved