Minggu, 26 April 2026

Video

Video: SAKSI KATA Tua Bangka Asusila, Bocah SD Jadi Mangsa

Seorang pria lanjut usia berinisial UD atau UDN ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak usia sekolah dasar.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah

BANGKAPOS.COM -- Seorang pria lanjut usia berinisial UD atau UDN ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak usia sekolah dasar oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Bangka.

Aksi tersebut diduga terjadi di sebuah pondok sederhana dari pelepah dan daun sawit di kebun milik pelaku yang berada dekat permukiman warga.

Kasus ini terungkap setelah kakak korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bangka, Heriadi mengatakan, pelaku mengajak korban yang sedang bermain di belakang rumahnya ke kebun dan masuk ke pondok, lalu melakukan tindakan asusila.

Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. 

Dengan adanya kejadian ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangk menghimbau kepada orang tua untuk lebih intens dalam mengawasi anak-anaknya, terutama pada jam-jam rawan seperti larut malam.

Pasalnya, pernah ada beberapa kasus dimana korban berkenalan dengan pelaku dari media sosial dan kemudian menjurus ke hal-hal negatif.

Di samping itu, pihaknya juga tidak akan memberi ruang kepada pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved