Senin, 4 Mei 2026

Video

Video : Satpol PP Belitung Timur Musnahkan 128 Liter Tuak dan 10 Botol Miras Hasil Razia

Satpol PP Belitung Timur memusnahkan 128 liter tuak dan 10 botol minuman keras hasil razia. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri

Ringkasan Berita:Petugas Satpol PP Belitung Timur memusnahkan 128 liter tuak dan 10 botol minuman keras yang disita dari berbagai razia. Pemusnahan dilakukan sebagai upaya menekan peredaran miras ilegal di daerah tersebut.

BANGKAPOS.COM--Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung Timur memusnahkan ratusan liter minuman keras tradisional jenis tuak serta sejumlah botol minuman beralkohol yang sebelumnya disita dari hasil operasi penertiban.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Satpol PP Belitung Timur dan menarik perhatian sejumlah petugas serta masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Aroma asam dari minuman tuak langsung tercium menyengat saat cairan tersebut ditumpahkan dan dimusnahkan di area kantor Satpol PP.

Kepala Satpol PP Belitung Timur menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar 128 liter tuak serta 10 botol minuman keras berbagai merek yang sebelumnya diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Belitung Timur.

Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan petugas dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut.

Hasil Operasi Penertiban

Minuman keras yang dimusnahkan diketahui berasal dari berbagai kegiatan razia yang dilakukan Satpol PP di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan atau penyimpanan minuman beralkohol tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar warung, tempat hiburan, serta beberapa lokasi yang dilaporkan masyarakat sering menjadi tempat peredaran minuman keras tradisional.

Tuak yang diamankan sebagian besar disimpan dalam wadah jerigen dan botol plastik, sementara minuman keras lainnya ditemukan dalam botol kaca.

Setelah melalui proses pendataan dan pemeriksaan, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sebagai bentuk penegakan aturan daerah terkait ketertiban umum dan peredaran minuman beralkohol.

Upaya Menjaga Ketertiban Masyarakat

Satpol PP Belitung Timur menegaskan bahwa kegiatan razia dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Peredaran minuman keras, khususnya yang dijual tanpa izin, dinilai berpotensi memicu berbagai permasalahan sosial seperti gangguan ketertiban, perkelahian, hingga tindak kriminal lainnya.

Karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Belitung Timur.

Imbauan kepada Masyarakat

Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas produksi maupun penjualan minuman keras ilegal.

Masyarakat diminta untuk ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin di lingkungan sekitar.

Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Belitung Timur dapat terus terjaga dengan baik.

Sumber : YouTube Bangkapos

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved