Selasa, 5 Mei 2026

Video

Video: JK Sorot Pemangkasan Gaji Menteri, Sebut Penghasilan Lebih Rendah dari DPR dan BUMN

Menurut JK, gaji pokok menteri hanya berada di kisaran Rp19 juta per bulan.

Tayang:
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi

BANGKAPOS.COM - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, menanggapi wacana pemangkasan gaji menteri di Kabinet Merah Putih dengan nada kritis.

Ia menilai kebijakan tersebut kurang tepat, mengingat besaran gaji menteri saat ini justru relatif lebih kecil dibandingkan sejumlah posisi strategis lain, baik di pemerintahan maupun perusahaan BUMN.

Pernyataan itu disampaikannya usai Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Sabtu (21/3/2026).

Baca juga: Efek Berantai Harga Minyak Dunia Sudah Menjalar ke Asia, Pekan Ini Diprediksi Menggila

Menurut JK, gaji pokok menteri hanya berada di kisaran Rp19 juta per bulan. Jika dilakukan pemotongan, maka jumlah tersebut akan semakin kecil dan berpotensi tertinggal jauh dari penghasilan direksi BUMN maupun anggota DPR.

Ia menilai kebijakan efisiensi sebaiknya tidak menyasar menteri tanpa mempertimbangkan perbandingan pendapatan yang sudah ada saat ini.

Selain itu, JK juga menepis anggapan bahwa menteri memiliki tunjangan besar untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa yang tersedia hanyalah biaya operasional untuk mendukung tugas jabatan, bukan tambahan penghasilan yang bisa dinikmati secara bebas.

Sebagai informasi, skema gaji dan fasilitas menteri telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 serta Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Adapun wacana pemotongan gaji pejabat mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung langkah penghematan yang dilakukan sejumlah negara, termasuk Pakistan, dalam Sidang Kabinet Paripurna.
 
 
(Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved