Selasa, 19 Mei 2026

Video

Video: KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Sementara

KPK memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna menjamin kelancaran proses penyidikan

Tayang:
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi

BANGKAPOS.COM - Status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengalami perubahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengalihkan penahanannya menjadi tahanan rumah.

Pengalihan tersebut mulai berlaku sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Baca juga: Banyak Pihak Khawatir, KPK Malah Buka Pintu Tahanan Lain Ajukan Tahanan Rumah Seperti Gus Yaqut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini bersifat sementara dan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, proses hukum terhadap Yaqut tidak dihentikan dan tetap berjalan seperti biasa.

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan sejak Selasa (17/3/2026).

Permintaan itu kemudian ditelaah secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya disetujui. Selama menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Yaqut tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.

KPK memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna menjamin kelancaran proses penyidikan. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan akan memberikan perkembangan terbaru terkait status penahanan maupun jalannya perkara ke depan.

Sebelumnya, keberadaan Yaqut sempat menjadi perhatian publik karena tidak terlihat di rumah tahanan KPK menjelang Idulfitri. Informasi tersebut mencuat setelah istri Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Harefa, menyebut para tahanan sempat mempertanyakan keberadaan Yaqut yang dikabarkan keluar untuk pemeriksaan pada malam takbiran.

Dalam kasus ini, Yaqut diduga terlibat dalam pengondisian kuota haji tahun 2023–2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Kasus tersebut hingga kini masih terus didalami oleh KPK.

(Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved