Rabu, 3 Juni 2026

Video

Video: Tak Terbukti Mark Up Anggaran, Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu

Videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah

BANGKAPOS.COM -- Videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).

Hakim menyatakan Amsal Sitepu tak terbukti melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 202 juta.

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang membebaskan Amsal Sitepu dari semua dakwaan penuntut umum.

(Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved