Video
Video: Tak Terbukti Mark Up Anggaran, Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu
Videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).
Tayang:
BANGKAPOS.COM -- Videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).
Hakim menyatakan Amsal Sitepu tak terbukti melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 202 juta.
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang membebaskan Amsal Sitepu dari semua dakwaan penuntut umum.
(Bangkapos.com)
Berita Terkait: #Video
| Video : Rusia Kecam Prancis Usai Sita Kapal Tanker Tagor, Sebut Mirip Pembajakan Internasional |
|
|---|
| Video : Kuasa Hukum Nadiem Makarim Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan Kasus Chromebook |
|
|---|
| Video : Iran Peringatkan Israel, 4 Wilayah Bisa Jadi Zona Perang Jika Beirut Diserang |
|
|---|
| Video: Trump Murka ke Netanyahu, Sebut Serangan Israel ke Lebanon Ancam Upaya Gencatan Senjata |
|
|---|
| Video : Jet Tempur Iran Gempur Pangkalan Udara AS, Sirine Bahaya Menggema di Kuwait |
|
|---|