Selasa, 14 April 2026

Video

Video: Meski Disita, 2 SPBU yang Diamankan Kejari Basel Tetap Beroperasi

Kepala Kejaksaan Negeri Basel menyebut total aset yang diamankan meliputi dua SPBU dan satu bangunan ruko empat pintu.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah

BANGKAPOS.COM -- Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan dua SPBU yang telah diamankan tetap beroperasi di tengah proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola penambangan timah.

Kebijakan ini diambil agar layanan publik tetap berjalan sekaligus menjaga nilai ekonomis aset.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, menyebut total aset yang diamankan meliputi dua SPBU dan satu bangunan ruko empat pintu.

Kasus ini terkait dugaan korupsi tata kelola tambang bijih timah milik PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022, dengan kerugian negara mencapai Rp4,16 triliun dan melibatkan 11 tersangka.

Meski disita, aset tetap dioperasikan karena kejaksaan memiliki kewenangan menjaga produktivitasnya selama proses hukum berlangsung. Hal ini dilakukan agar aset tidak kehilangan nilai dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi negara.

Selain aset properti, penyidik juga menyita uang tunai Rp2 miliar serta saldo rekening dari tersangka Yusuf alias Yuyu, dan Rp300 juta dari pihak lain yang diduga terkait kasus. Total nilai aset properti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

Kejaksaan menegaskan akan terus menelusuri aset lain milik para tersangka. Keuntungan dari operasional SPBU nantinya dapat dimanfaatkan untuk membantu pemulihan kerugian negara, termasuk sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved