Jumat, 10 April 2026

Video

Video: Kejagung Usut Kejari Karo Usai Amsal Sitepu Bebas

Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pelanggaran prosedur serius oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo ...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra

BANGKAPOS.COM -- Videografer Amsal Sitepu dituding melakukan mark up usai membuat profil desa di Karo, Sumatra Utara.

Ia bahkan sempat mendekam di penjara usai dijerat kasus dugaan korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan hingga Amsal divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah.

Baca juga: Kekayaan Wira Arizona, 4 Tahun jadi Jaksa Harta Capai Rp2,3 Miliar, Punya Pajero Hibah Tanpa Akta

Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pelanggaran prosedur serius oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.

Langkah tegas ini diambil guna menelisik profesionalitas para jaksa Kejari Karo, mulai dari tahap penyidikan awal hingga proses penuntutan di persidangan.

Hal ini merupakan respons cepat setelah Pengadilan Negeri Medan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan korupsi video profil desa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh rantai penanganan perkara tersebut.

"Secara keseluruhan penanganan. Baik dari awal sampai akhir, termasuk nantinya kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Sosok Hinca Panjaitan, Anggota DPR RI Sebut Kajari Danke Rajagukguk Dapat Mobil dari Bupati Karo

Guna menjamin objektifitas, Kejagung memutuskan untuk menarik proses pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, dan Kasi Pidsus, Reinhard Harve Sembiring, dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Gedung Kejagung di Jakarta.

Selain kedua pejabat teras tersebut, dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani persidangan Amsal Sitepu di Pengadilan Negeri Medan turut diamankan untuk dimintai klarifikasi.

"Jadi memang saat itu lagi dilakukan pemeriksaan juga di Kejati Sumut, tapi kita ambil alih oleh tim Kejagung langsung supaya lebih objektif," tegas Anang merespons perintah langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved