Senin, 20 April 2026

Video

Video: Korupsi Belanja Fiktif Satpol PP Basel, Jumhir Divonis Lebih Ringan Dibanding 3 Rekannya

mpat aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bangka Selatan terkait kasus korupsi belanja fiktif satpol PP divonis bersalah.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah

BANGKAPOS.COM -- Empat aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bangka Selatan terkait kasus korupsi belanja fiktif satpol PP divonis bersalah dan mendapatkan hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Selasa (7/4/2026).

Keempat ASN ini tersangkut dalam perkara dugaan korupsi belanja fiktif Satpol PP Basel pada tahun 2022–2023 lalu yang merugikan negara senilai Rp591.101.610.

Kali ini para terdakwa hanya tertunduk dan menghayati satu per satu kalimat atau kata yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang dalam pembacaan poin-poin putusan.

Sidang dipimpin majelis hakim Dewi Sulistiarini, dengan hakim anggota Mhd Takdir dan Khairul Rizal di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, disaksikan para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini membacakan putusan secara berurutan mulai dari terdakwa Jumhir, selaku pengurus barang tahun 2022–2023 di Satpol PP Kabupaten Basel.

Terdakwa Jumhir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair penuntut umum.

Namun, terdakwa Jumhir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jumhir selama 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara," kata Dewi.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Jumhir berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 juta dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Sementara terdakwa Sandi juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair penuntut umum.

Namun, terdakwa Sandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sandi berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15 juta.

"Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tegasnya.

Selanjutnya terdakwa Hasbi juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Namun, terdakwa Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved