Selasa, 28 April 2026

Video

Video : Dua Terdakwa Pembunuhan Direktur Media Online Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua terdakwa pembunuhan direktur media online di Pangkalpinang divonis penjara seumur hidup. Sidang putusan dipenuhi pengunjung dan keluarga korban

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri

Ringkasan Berita:
  • Ruang sidang Tirta PN Pangkalpinang dipadati pengunjung saat pembacaan vonis kasus pembunuhan direktur media online. 
  • Dua terdakwa, Hasan Basri dan Martin, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

BANGKAPOS.COM--Sidang putusan kasus pembunuhan direktur media online di Pengadilan Negeri Pangkalpinang berlangsung penuh perhatian publik, Selasa (28/4/2026) siang.

Ruang sidang Tirta dipadati pengunjung yang rela berdesakan demi menyaksikan pembacaan vonis terhadap dua terdakwa, Hasan Basri dan Martin.

Sejak sebelum sidang dimulai, masyarakat mulai memadati area pengadilan.

Kursi pengunjung yang semula kosong langsung terisi penuh, sementara sebagian warga lainnya terpaksa berdiri hingga di luar ruangan sidang karena keterbatasan tempat.

Di antara para pengunjung, tampak pula keluarga korban pembunuhan, mulai dari istri, anak hingga adik korban yang hadir mengikuti jalannya sidang dengan wajah tegang.

Kedua terdakwa mendapat pengawalan ketat dari petugas kejaksaan dan aparat kepolisian sejak keluar dari ruang tahanan hingga memasuki ruang persidangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah bersama hakim anggota Mohd Rizky Musmar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno. Persidangan turut dihadiri tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasan Basri dan Martin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Martin dan Hasan Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primair penuntut umum,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama seumur hidup,” lanjut hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa.

Di antaranya, tindak pidana dilakukan secara terencana dan menghilangkan nyawa orang lain.

Majelis hakim juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan pengakuan penuh terhadap korban.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved