Video
Video : Dua Terdakwa Pembunuhan Direktur Media Online Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua terdakwa pembunuhan direktur media online di Pangkalpinang divonis penjara seumur hidup. Sidang putusan dipenuhi pengunjung dan keluarga korban
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Ruang sidang Tirta PN Pangkalpinang dipadati pengunjung saat pembacaan vonis kasus pembunuhan direktur media online.
- Dua terdakwa, Hasan Basri dan Martin, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
BANGKAPOS.COM--Sidang putusan kasus pembunuhan direktur media online di Pengadilan Negeri Pangkalpinang berlangsung penuh perhatian publik, Selasa (28/4/2026) siang.
Ruang sidang Tirta dipadati pengunjung yang rela berdesakan demi menyaksikan pembacaan vonis terhadap dua terdakwa, Hasan Basri dan Martin.
Sejak sebelum sidang dimulai, masyarakat mulai memadati area pengadilan.
Kursi pengunjung yang semula kosong langsung terisi penuh, sementara sebagian warga lainnya terpaksa berdiri hingga di luar ruangan sidang karena keterbatasan tempat.
Di antara para pengunjung, tampak pula keluarga korban pembunuhan, mulai dari istri, anak hingga adik korban yang hadir mengikuti jalannya sidang dengan wajah tegang.
Kedua terdakwa mendapat pengawalan ketat dari petugas kejaksaan dan aparat kepolisian sejak keluar dari ruang tahanan hingga memasuki ruang persidangan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah bersama hakim anggota Mohd Rizky Musmar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno. Persidangan turut dihadiri tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasan Basri dan Martin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa Martin dan Hasan Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primair penuntut umum,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama seumur hidup,” lanjut hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa.
Di antaranya, tindak pidana dilakukan secara terencana dan menghilangkan nyawa orang lain.
Majelis hakim juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan pengakuan penuh terhadap korban.
| Video : Kapal Pesiar Mewah Rusia Dobrak Blokade AS di Selat Hormuz, Ekspor Minyak Iran Tetap Melaju |
|
|---|
| Video: AS Dibayangi Hipersonik Super Rusia dan China, Washington Getir Percepat Produksi Blackbeard |
|
|---|
| Video: Koper Calon Jemaah Haji Belitung Timur Mulai Dikumpulkan, Ini Batas Beratnya |
|
|---|
| Video: Serangan Hizbullah Memanas, Israel Disebut Terperangkap dalam Konflik Lebanon |
|
|---|
| Video : China Murka Atas Sanksi AS Soal Minyak Iran, Sementara Teheran Puji Kesetiaan Rusia |
|
|---|