Junaidi Prihatin Polemik RTRW Belitung Melebar

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Junaidi Haminte mengaku prihatin polemik pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Laporan Wartawan Bangka Pos, Edhie

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Junaidi Haminte mengaku prihatin polemik pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan provinsi melebar.

Karenanya, Junaidi menyebutkan, pihaknya akan kembali mengagendakan permasalahan ini untuk dibahas.

"Kita juga mengerti kondisionalnya. Makanya, nanti kita bahas lebih lanjut dalam rapat internal," kata Junaidi kepada bangkapos.com Rabu (8/2/2012).

Menurut Junaidi apa yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Belitung melalui dinas terkait untuk penyusunan dan penetapan RTRW Belitung sudah pada koridornya. Permasalahan pro dan kontra penentuannya, lanjut Junaidi dibahas di pusat.

"Kabupaten dan provinsi itu kan satu rumpun, jangan miss begitu. Harusnya kan saling mendukung. Kabupaten mengakomodir desa/kelurahan, lalu ke provinsi. Dan diteruskan ke pusat. Toh semuanya demi kepentingan bersama," papar Junaidi.

Rencananya, jelas Junaidi pihaknya akan mempelajari permasalahan ini. Apakah benar permasalahan penentuan RTRW yang dimaksudkan karena perbedaan peta dasar yang digunakan.

"Kita coba dorong melalui dukungan politis. Kepastian peta dasar SK Menhut Nomor 410 tahun 1986 atau SK Menhut Nomor 357 tahun 2004 kita cek langsung kepada semua pihak termasuk ke pusat. Jadi, ada titik temu sebenarnya seperti apa," ujar Junaidi.

Seperti dilansir harian ini Tim Gugus Geographic Information System (GIS) Distanhut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan pihaknya menetapkan kawasan hutan sesuai peta tata batas. Dia juga memastikan tim terpadu tidak menggunakan SK Menhut Nomor 410 tahun 1986 tentang penunjukan tata guna hutan kesepakatan Provinsi Sumatera Selatan.

"Peta SK Nomor 410 adalah SK penunjukan oleh Menhut setelah ditatabataskan. Karena Babel sudah ditatabataskan jadi tidak pakai SK Menhut itu. Peta dasar bukan Pemprov Babel yang membuat, tetapi kita hanya sebagai pemakai," tukas Hendra.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Belitung Hermanto mengatakan tim terpadu menggunakan SK Menhut Nomor 410 tahun 1986 sehingga tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat Belitung.

Sementara Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kabupaten Belitung Holmes mengimbau Distanhut Provinsi Babel semestinya lebih aktif ikut memperjuangkan RTRW di tingkat kabupaten.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved