Sabtu, 13 Juni 2026

Fenomena Nikah Siri

Di Indonesia, nikah siri populer dengan berbagai istilah, antara lain kawin bawah tangan, kawin diam-diam, ..

Tayang:
Editor: Dedy Purwadi
Oleh : Ulfah Farida Kustanty
Penyuluh Agama Islam Kemenag. Kab. Bangka

Di Indonesia, nikah siri populer dengan berbagai istilah, antara lain  kawin bawah tangan, kawin diam-diam, kawin rahasia, kawin lari, kawin siri. Dalam fiqh Islam, terminologi nikah siri tidak dikenal. Begitu juga di kalangan penghulu atau KUA. KUA hanya mengenal dua macam nikah sesuai dengan Undang-undang Perkawinan Nasional, yaitu nikah tercatat dan tidak tercatat. Secara umum, KUA tidak mau menerima praktik nikah siri. Kalau pun ada, hanya sebatas konsultasi. Sebab Penghulu di KUA dan P3N akan terkena sanksi hukuman penjara, apabila melegitimasi nikah siri. Dengan kata lain, KUA tidak akan bertanggung jawab apabila timbul akibat hukum yang akan merugikan pihak-pihak yang berkepentingan dibelakang hari. Artinya, risiko harus ditanggung oleh individu-individu yang bersangkutan.

Fenomena  kawin siri timbul dan berkembang secara diam-diam pada sebagian masyarakat Islam Indonesia dari jaman dulu sampai sekarang. Bahkan menjadi model masa kini. Pelakunya tidak lagi terbatas pada masyarakat biasa, tetapi sudah melibatkan sejumlah public figure, para elit politik, petinggi-petinggi pemerintahan, para kiyai di pondok pesantren, anggota DPR dan DPRD, para pengusaha, tokoh-tokoh masyarakat, bahkan tokoh ulama, yang dianggap layak gosip, layak jual, dan layak diberitakan lewat infotainment televisi setiap hari.

Dewasa ini, kesan nikah siri menjadi kurang bagus, karena banyak disalahgunakan oleh para laki-laki yang tidak bertanggungjawab.

Banyak perempuan-perempuan yang dinikah siri mengadu ke polisi dan Komnas Perempuan, karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Belum lagi perempuan-perempuan yang diceraikan atau ditinggalkan begitu saja oleh suaminya, baik suami orang Indonesia maupun yang berkebangsaan asing. Banyak diantara mereka yang memperjuangkan keadilan untuk memohon pembagian harta waris dari mantan suaminya, termasuk memperjuangkan nasib anak-anak mereka untuk memperoleh status sebagai anak yang sah. Ternyata upaya-upaya hukum itu mentok di pengadilan, karena nikah siri tetap tidak memiliki kekuatan apapun di mata hukum. Hukum nikah siri sah menurut agama, tetapi tetap tidak sah menurut hukum negara.

Dari berbagai kasus nikah siri yang terjadi di berbagai daerah, banyak alasan mengapa perkawinan itu dilaksanakan diam-diam. Pertama, karena sudah bertunangan. Dari pada berselingkuh sepanjangan, lebih baik melakukan nikah siri untuk menghindari perbuatan zina. Kedua, untuk menghemat ongkos dan menghindari prosedur administratif yang dianggap berbelit-belit (seperti syarat-syarat administrasi dari RT, Lurah dan KUA, ijin isteri pertama, ijin Pengadilan Agama, ijin dari atasan jika PNS/anggota TNI/Polri dan sebagainya). Ketiga, karena calon isteri terlanjur hamil di luar nikah.

Keempat, untuk menghindari tuntutan hukum oleh isterinya dibelakang hari, karena perkawinan yang tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama, tidak dapat dituntut secara hukum di pengadilan. Kelima, untuk menghapus jejak, agar tidak diketahui oleh isteri pertama, sekaligus untuk menghindari hukuman administratif yang akan dijatuhkan oleh atasan, bagi mereka yang PNS atau anggota TNI/Polri yang melakukan perkawinan untuk yang kedua kalinya.

Nikah siri di KUA Sungailiat

Untuk kasus nikah siri di Kecamatan Sungailiat saja, pada sepanjang tahun 2011 sampai dengan Maret 2012, laporannya relatif tinggi. Dalam satu bulan saja terkadang bisa terjadi 2 sampai 5 kasus nikah siri yang melapor. Ini teridentifikasi dari banyaknya pasangan suami istri (pasutri) yang mendatangi KUA Sungailiat untuk minta dibuatkan buku nikah dengan alasan untuk keperluan pembuatan akta kelahiran anak, mengurus paspor untuk ibadah Haji dan Umroh, pembuatan kartu istri/ kartu suami bagi PNS dan keperluan lainnya yang harus menyertakan legalisir buku nikah bahkan mengurus perceraian yg harus melampirkan buku nikah asli.

Padahal aturan yang berlaku pada Kementerian Agama saat ini, KUA tidak boleh membuatkan buku nikah dengan mencatat pernikahan pada saat pasutri menikah siri, tetapi pernikahan itu akan dicatat pada saat pasutri melapor dengan melakukan pernikahan ulang. Sehingga status anak yang telah lahir pada saat masih dalam pernikahan siri tidak bisa diakui secara hukum.

Faktor inilah yang menjadi dilema ketika akan mengurus akta kelahiran anak di Kantor Catatan Sipil. Status anak yang akan tertulis pada akta kelahiran nantinya akan menjadi anak Ibu bukan tertulis anak dari pernikahan antara Laki-laki A dengan Perempuan B (sebagai contoh). Ini sebenarnya bukan masalah serius, tetapi tentunya akan membawa dampak psikologis bagi anak karena kasusnya akan sama dengan proses pembuatan akta kelahiran anak pada kehamilan di luar nikah walaupun anak tersebut lahir dari pernikahan yang sah secara agama (nikah siri).

Selain itu masalah lainnya adalah ketika terjadi perceraian. Untuk mendaftarkan perceraian atau mengurus akta cerai di Pengadilan Agama harus melampirkan buku nikah asli. Sehingga bagi mereka yang tidak mempunyai buku nikah karena nikah sirri tadi, tidak bisa mengurus perceraian.
Permasalahan selanjutnya yang timbul adalah ketika laki-laki atau perempuan yang telah bercerai secara agama (tidak bisa secara hukum karena tidak memiliki akta cerai) akan menikah untuk kedua kalinya, akan terbentur dengan persyaratan pendaftaran akad nikah pada KUA yang harus melampirkan akta cerai yang asli. (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved