Rabu, 10 Juni 2026

BANGKA POS dan Piagam Palembang

KEMERDEKAAN pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan berekspresi rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, ..

Tayang:
Editor: Dedy Purwadi

KEMERDEKAAN  pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan berekspresi rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, hak asasi manusia, dan profesionalitas.

Kemerdekaan pers merupakan sarana hakiki setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna meningkatkan dan mengembangkan mutu kehidupan dan penghidupan manusia. Oleh karena itu kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan. 

Dalam  mewujudkan kemerdekaan pers serta melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers mengakui adanya kepentingan umum, keberagaman  masyarakat, hak asasi manusia, dan norma-norma agama yang
tidak dapat diabaikan.

Agar pelaksanaan kemerdekaan pers secara operasional dapat berlangsung sesuai dengan makna dan asas kemerdekaan pers yang sesungguhnya, maka dibutuhkan pers yang profesional, tunduk kepada Undang-Undang tentang Pers, taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan didukung oleh perusahaan pers yang sehat serta dapat diawasi dan diakses secara proporsional oleh masyarakat luas.

Atas dasar itulah kami, perusahaan pers yang bertandatangan dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari naskah ini, dengan niat untuk ikut melaksanakan, menjaga, dan menjamin tegaknya kemerdekaan pers, secara sukarela dan penuh tanggung jawab, dengan ini menyatakan dan mengikatkan diri pada hal-hal sebagai berikut:

1. Kami menyetujui dan sepakat, bersedia melaksanakan sepenuhnya Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi Wartawan, serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan kami. 
2. Kami menyetujui dan sepakat, memberikan mandat kepada lembaga independen yang dibentuk Dewan Pers melakukan verifikasi kepada kami, para penandatangan naskah ini, untuk menentukan penerapan terhadap kesepakatan ini. Kepada lembaga itu kami juga memberikan mandat penuh untuk membuat logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers yang dinilai oleh lembaga tersebut telah melaksanakan kesepakatan ini. 
3. Kami menyetujui dan sepakat, logo dan atau tanda khusus yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberi mandat untuk itu akan kami cantumkan dalam produk penerbitan atau penyiaran kami. Cara dan aturan terhadap pencantuman logo dan atau tanda khusus sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing dari perusahaan pers. 
4. Kami menyetujui dan sepakat, logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers berlaku lima tahun.     
5. Kami menyetujui dan sepakat, menyatakan membuka kesempatan kepada perusahaan pers hanya memberlakukan beberapa bagian atau bagian tertentu saja dari piagam ini selama masa transisi 2 (dua) tahun sejak naskah kesepakatan ini disetujui dan ditandatangi bersama. Setelah masa transisi 2 (dua) tahun, semua penandatangan kesepakatan ini menyatakan bersedia melaksanakan sepenuhnya piagam ini,  serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan  yang berlaku di perusahaan pers kami. 
6. Kami menyetujui dan sepakat, perubahan terhadap naskah ini, baik sebagian maupun keseluruhan hanya dapat diberlakukan berdasarkan persetujuan mayoritas para penandatangan naskah ini. 

Demikian piagam ini dibuat dan disepakati bersama sebesar-besarnya untuk kemerdekaan pers untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.
Palembang, 9 Februari 2009

BANGKA POS GROUP menjadi satu dari  20 perusahaan pers yang  mendapat penghargaan Pemenuhan Piagam Palembang sebagai perusahaan media yang memenuhi standar kompetensi. Selain BANGKA POS GROUP, koran di Lingkungan Kompas Gramedia (KG) yang menerima penghargaan itu adalah,  Tribun Pekanbaru,  Banjarmasin Post, Sriwijaya Pos, KOMPAS dan Warta Kota.

Penghargaan ini diterima  langsung dari Wakil Ketua Umum SPS, Agung Adiprasetyo dalam acara Rakernas Serikat Perusahaan PerS (SPS) dan Konferensi CEO Media di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Sabtu (14/7).

Penghargaan kepada BANGKA POS GROUP ini merupakan realisasi komitmen BANGKA POS GROUP terhadap Piagam Palembang yang ditandatangani 18 pimpinan grup perusahaan pers yang bertujuan untuk memberikan standar kualitas pers dari sisi pemberitaan, SDM serta perusahaan menjadi lebih baik.

Acara penandatanganan itu dilakukan dalam peringatan puncak ke- 64 Hari Pers Nasional (HPN) di Palembang, Selasa, 9 Februari 2009  yang dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ke-18 pemilik (yang mewakili) perusahaan pers nasional itu adalah Dahlan Iskan (Jawa Pos Group), Agung Adiprasetyo ( Gramedia Group), Ahmad Mukhlis Yusuf (Perum LKBN ), Syafril Nasution (MNC Group), Chairul Tanjung (Transmedia Group).

Kemudian, Syafik Umar (Pikiran Rakyat Group), Budiono Darsono ( Group), Haryono (LPP TVRI), Kukrit Suryo (Suara Merdeka Group), Taruna Jasa Said (Waspada Group) dan ABG Satria Narada (Bali Post Group).

Kemudian Sofyan Lubis (Pos Kota Group), Ilham Bintang (Bintang Media Group), Erick Thohir (Republika Group), Svida Alisyahbana (Femina Group), James Ryadi (Jakarta Globe Group), Fahry Muhammad (Smart FM Group), dan Dodi Reza (Panji Media Network).

Presiden mendukung upaya tersebut dan diharapkan diikuti oleh perusahaan pers yang lain. BANGKA POS GROUP puun segera bergegas ke arah ideal itu.

BANGKA POS kembali bersyukur atas PIAGAM prestisius tersebut, sebuah  penghargaan sekaligus  pengakuan institusi  pers nasional kepada BANGKA POS GROUP. Penghargaan ini memeteraikan penghargaan-penghargaan yang diraih sebelumnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved