Dinsosnakertrans Basel Belum Terima Laporan Soal THR
Pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bangka Selatan (Basel) hingga saat ini belum menerima laporan mengenai
Penulis: Iwan Satriawan | Editor: suhendri
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pihak Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bangka Selatan (Basel) hingga
saat ini belum menerima laporan mengenai adanya perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR)
kepada pekerjanya.
"Hasil pengecekan kita di SPBU-SPBU dan PUK sawit semuanya sudah
melaksanakan kewajiban membayar THR. Sementara dari perusahaan lain kita
belum mendapatkan laporan adanya pekerja yang belum dibayar THR-nya,"
ungkap Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Basel, Syahban, Rabu (15/8/2012).
Untuk masalah pmbayaran THR, kata Syahban, Bupati Basel jauh-jauh hari
sudah mengeluarkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan di Basel.
"Perusahaan-perusahaan harus membayar THR pekerjanya minimal seminggu sebelum lebaran," tukas Syahban.
Ketua DPD KSPSI Basel Edi Nero juga mengatakan saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai pekerja di Basel yang belum mendapatkan THR.
"Kami sampai saat ini belum mendapat laporan. Pantauan kami dari PUK
SPSI di PT SNS maupun SPBU semuanya sudah mendapat THR," ungkap Edi.
Sehubungan dengan msalah pembayaran THR ini, kata Edi, pihaknya meminta pekerja
yang belum mendapat haknya itu untuk tidak segan-segan melaporkan ke dinas
maupun ke posko SPSI.
"Jangan takut melaporkan ke posko pengaduan THR yang kita siapkan di
sekretariat DPC SPSI Basel Jalan Teuku Umar Toboali," imbuh Edi Nero.