Atasi ATM, Pemkot Diminta Cabut Perda Lama
Pelarangan pedagang berjualan di Alun-alun Taman Merdeka (ATM) Pangkalpinang sangat disesalkan oleh beberapa masyarakat
Penulis: Hendra |

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pelarangan pedagang berjualan di Alun-alun Taman Merdeka (ATM) Pangkalpinang sangat disesalkan oleh masyarakat.
Tak hanya itu, masyarakat juga meminta agar pemerintah kota (Pemkot) Pangkalpinang membuat aturan baru agar pedagang di ATM diatur dengan baik.
Sekretaris KNPI Babel Fahrizan mengatakan, pemerintah kota (Pemkot) dapat mendengarkan aspirasi pedagang di ATM. Pedagang bukannya tidak ingin diatur, tetapi justru sebaliknya.
Disebutkannya, Perda No. 2 tahun 2005 tentang ketertiban umum justru dilanggar oleh pemerintah sendiri. Beberapa acara atau even besar diizinkan oleh pemerintah dengan alasan untuk pendapatan asli daerah (PAD).
"Pedagang juga mau kalau diatur. Tapi dalam persoalan ini pemkot lah yang melanggar. Mereka mengizinkan even dibuat di ATM. Kenapa mereka tidak diizinkan. Mereka juga mau bila memang untuk PAD kota Pangkalpinang asalkan jelas aturannya," kata Fahrizan.
Karenanya, kata Fahrizan, untuk solusi yang baik agar perda tersebut dicabut dulu, baru akomodir para pedagang. Kemudian buat perda baru yang mengatur tentang pedagang di ATM ini.
Dengan adanya pengaturan, ATM akan terlihat lebih tertata rapi. Bisa saja dijadikan sebagai pusat wisata kuliner malam.