Atasi ATM, Pemkot Diminta Cabut Perda Lama

Pelarangan pedagang berjualan di Alun-alun Taman Merdeka (ATM) Pangkalpinang sangat disesalkan oleh beberapa masyarakat

Penulis: Hendra |
zoom-inlihat foto Atasi ATM, Pemkot Diminta Cabut Perda Lama
bangkapos.com/hendra
Pedagang dengan gerobaknya pergi meninggalkan ATM saat Satpol PP memintanya tidak berjualan di kawasan ATM, Jumat (1/2/2013).
Laporan wartawan Bangka Pos, Hendra

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pelarangan pedagang berjualan di Alun-alun Taman Merdeka (ATM) Pangkalpinang sangat disesalkan oleh masyarakat.

Tak hanya itu, masyarakat juga meminta agar pemerintah kota (Pemkot) Pangkalpinang membuat aturan baru agar pedagang di ATM diatur dengan baik.

Sekretaris KNPI Babel Fahrizan mengatakan, pemerintah kota (Pemkot) dapat mendengarkan aspirasi pedagang di ATM. Pedagang bukannya tidak ingin diatur, tetapi justru sebaliknya.

Disebutkannya, Perda No. 2 tahun 2005 tentang ketertiban umum justru dilanggar oleh pemerintah sendiri. Beberapa acara atau even besar diizinkan oleh pemerintah dengan alasan untuk pendapatan asli daerah (PAD).

"Pedagang juga mau kalau diatur. Tapi dalam persoalan ini pemkot lah yang melanggar. Mereka mengizinkan even dibuat di ATM. Kenapa mereka tidak diizinkan. Mereka juga mau bila memang untuk PAD kota Pangkalpinang asalkan jelas aturannya," kata Fahrizan.

Karenanya, kata Fahrizan, untuk solusi yang baik agar perda tersebut dicabut dulu, baru akomodir para pedagang. Kemudian buat perda baru yang mengatur tentang pedagang di ATM ini.

Dengan adanya pengaturan, ATM akan terlihat lebih tertata rapi. Bisa saja dijadikan sebagai pusat wisata kuliner malam.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved