Sabtu, 13 Juni 2026

Sisi Lain Raperda RTRW

Membaca subtansi Raperda RTRW bukan hal yang mudah. Apalagi raperda ini tidak bersifat sektoral, ...

Tayang:
Editor: Dedy Purwadi
Oleh; Faisal
Dosen Ilmu Hukum UBB

MEMBACA subtansi Raperda RTRW  bukan hal yang mudah. Apalagi raperda ini tidak bersifat sektoral, melainkan mengatur serba-serbi sektor kehidupan di Babel salah satunya menyangkut sektor pariwisata, perkebunan, perikanan, ekonomi dan industri, sistem jaringan energi dan tak luput mengenai pertambangan. Tentu publik sangat mengapresiasi perjuangan pemerintah baik itu eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan Raperda RTRW. Bukan berarti apresiasi tanpa kritik dan masukan. Hal itu dilakukan demi menjaga kualitas Raperda yang sudah hampir dua tahun lamanya ditunggu oleh publik agar segera diparipurnakan menjadi Perda.

Penulis memfokuskan diri melihat 10  pasal-pasal yang mengatur pertambangan. Dari kesepuluh pasal tersebut terdapat muatan norma perlindungan lingkungan hidup melalui pengendalian dan pengelolaan pertambangan. Sebut saja Pasal 6 “Pengeloalaan dan strategi pertambangan mesti berorientasi ramah lingkungan”, dan Pasal 7 ayat (5) huruf (e) “memastikan pelaku usaha pertambangan melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan”. Tidak bermaksud mengecilkan keberadaan pasal yang lain pada raperda rtrw, paling tidak pasal 6 dan 7 menjadi modal bagi kita untuk benar-benar memastikan apakah norma perlindungan lingkungan hidup yang diatur pada pasal tersebut telah didukung oleh pembacaan dan pemetaan situasi serta keadaan pertambangan di Babel.

Pembuktian norma itu mesti tergambar secara detail dan konkrit pada raperda rtrw tersebut. Bila raperda rtrw tidak mampu mencakup aspek mikro problem pertambangan lokal, maka tak ada bedanya raperda rtrw itu dengan pengaturan perundangan-undangan nasional yang memiliki karakter keumuman.

Problem inkonsistensi

Beberapa pasal dalam Raperda RTRW  spirit keberadaannya mengalami problem inkonsistensi dengan aspek pengendalian pertambangan yang sesuai dengan problem pertambangan lokal.

Pertama, pada pasal 33 ayat (1) “kawasan pertambangan sebagaimana yang dimaksud pola ruang kawasan budi daya merupakan kawasan darat yang menyebar diseluruh kabupaten/kota”.

Mestinya perda itu menjabarkan kebutuhan persoalan pertambangan lokal di Babel, dan keliru bila kita harus menyembunyikan fakta bahwa di Babel pertambangan hanya dilakukan dikawasan darat justru saat ini populasinya meningkat tajam menambang beralih ke kawasan laut dengan menggunakan kapal isap produksi.

Bila terdapat dalih Raperda RTRW ini tidak mengurusi pertambangan yang ada di laut, lalu pertanyaan saya apa artinya keberadaan pasal 1 ayat (9)  yang  menyatakan ruang adalah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah.

Bila saya tidak salah menyimpulkan, Raperda tersebut diperuntukkan dalam penataan ruang dimana menyangkut proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang berada pada satu kesatuan wilayah darat, laut dan udara.

Kedua, pasal 68 “indikasi arahan peraturan zonasi kawasan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf (e) disusun dengan memperhatikan” pasal 68 huruf (b) kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan dikawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 68 huruf (b) ambigu bila dihadapkan dengan pasal 33 ayat (3) huruf (b) bahwa pertambangan tidak dilakukan dikawasan hutan. Pasal 68 huruf (c) kegiatan usaha pertambangan sepenuhnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dibidang pertambangan.

Adanya rumusan pengaturan seperti itu maksudnya baik untuk menjaga sinkronisasi terhadap aturan diatasnya, tapi pasal 68 huruf (c) justru membuat keberadaan Raperda menjadi tidak mempunyai jangkauan pengaturan yang bersifat khusus bila harus dikembalikan lagi pada aturan umum, dan dapat dikatakan tidak ada yang baru.

Pasal 68 huruf (d) kegiatan pasca tambang wajib dilakukan reklamasi sehingga dapat digunakan kembali sesuai rencana pola ruang dan atau kegiatan produktif lainnya sesuai kemampuan lahan. Pasal ini mengisyaratkan tak jauh berbeda dengan PP 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang yang tidak tegas apakah termasuk juga pada reklamasi di laut. Saya menduga sepertinya terdapat kealpaan tanggung jawab di zona laut, mengingat pada bagian sebelumnya pasal 33 ayat (1) menyebutkan kawasan pertambangan secara eksplisit hanya masuk pada kategorisasi pertambangan darat.

Ketiga, pasal 80 ayat (3) huruf (a) arahan pemberian insentif menyangkut pemberian keringanan atau penundaan pajak dan kemudahan proses perizinan. Arahan insentif diberikan atas rekomendasi Gubernur apabila pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan indikasi arahan peraturan zonasi menurut raperda rtrw. Artinya pemanfaatan ruang itu juga menyangkut zonasi kawasan pertambangan.

Hadirnya pasal 80 ayat (3) justru memberikan pintu masuk legalisasi kemudahan obral izin pemanfaatan ruang kaitanya juga pada sektor pertambangan, lalu dimana bukti bahwa raperda rtrw ini dapat memproteksi dan meminimalisir sektor kegiatan pertambangan. Saya fikir justru berada pada arti sebaiknya. Apalagi problem pertambangan yang dampaknya terhadap lingkungan darat dan laut di Babel ini sangat memiliki dampak skala provinsi yang saya fikir sudah berada pada situasi darurat lingkungan.

Pada bagian terakhir, pada pasal 95 tujuan belum memiliki kualifikasi pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang cukup jelas dan rigid. Sehingga perlu ada upaya pembenahan pada bagian tersebut. (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved