Diskresi Implementasi Kebijakan
DISKRESI menjadi isu krusial dalam pelayanan publik seiring dengan adanya tuntutan kepada aparat birokrasi untuk dapat memberikan pelayanan publik ...
Pengamat Sosial Politik,Aktifis Babel Bright Future
DISKRESI menjadi isu krusial dalam pelayanan publik seiring dengan adanya tuntutan kepada aparat birokrasi untuk dapat memberikan pelayanan publik yang lebih responsif, efektif, dan akuntabel. Selama ini kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan publik terkesan masih setengah hati dan belum maksimal. Kinerja birokrasi masih terkesan tradisional.
Hal ini ditandai dengan adanya model pelayanan yang sangat taat pada juklak dan juknis yang diterapkan secara kaku sehingga seringkali pelayanan yang diberikan tidak bisa merespon tuntutan baru dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.
Birokrasi juga kurang kreatif dan inovatif . Birokrasi terkadang tidak mau merespon hal-hal yang berada di luar tupoksi dan peraturan yang ada dan menganggap hal tersebut bukan merupakan tanggungjawab mereka. Akibatnya, banyak permasalahan masyarakat yang tertunda bahkan tidak terselesaikan. Orientasi yang dibangun adalah loyal kepada pemimpin, bukan loyal kepada masyarakat.
Street Level Bureaucracy sendiri adalah para pegawai pelayanan publik yang terlibat langsung dengan warga negara. Contohnya adalah guru, polisi, pekerja jawatan sosial, TU, pekerja medis, dan paramedis. Street Level Bureaucracy ini memiliki keleluasaan secara substansial untuk mengeksekusi kebijakan yang keputusannya berimplikasi langsung kepada warga negara. Dalam melakukan eksekusi kebijakan secara umum, Street Level Bureaucracy relatif otonom dari otoritas organisasi dalam membuat tafsiran mengenai eksekusi kebijakan dan juga memiliki kewenangan diskresi yakni keleluasaan dalam melakukan eksekusi kebijakan. Mereka yang bekerja dalam tataran Street Level Bureaucracy ini adalah ujung tombak kebijakan yang diputuskan oleh para elit.
Mentaati peraturan memanglah sebuah kewajiban bagi aparat pemerintahan, tetapi yang perlu diingat bahwa kebijakan yang dibuat pun masih bersifat sangat terbatas dan belum tentu sesuai dengan konteks, situasi, dan kondisi di lapangan. Karena kita ketahui, perkembangan masyarakat sangat dinamis sehingga konteksnya juga selalu berubah-ubah. Dengan adanya tantangan yang semakin kompleks dan tuntutan yang kuat untuk melakukan pelayanan yang lebih responsif, efesien, cepat dan memuaskan, maka perlu dilakukan sebuah kebijakan operasional yang bernama diskresi.
Pertimbangan melakukan diskresi ini adalah secara empiris suatu kebijakan atau peraturan tidak akan mampu merespon semua aspek dan kepentingan semua pihak. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan prediksi para regulator atau stakeholders dalam perumusan suatu kebijakan maupun peraturan. Dalam hal ini diskresi menjadi sebuah solusi. Diskresi birokrasi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan aparat pelayanan berdasarkan pada kreativitas, inisiatif, dan tidak terlalu bersandar pada juklak yang kaku. Dalam menjalankan fungsinya, birokrasi melakukan cara-cara yang berorientasi pada upaya pemuasan kepentingan publik. Indikatornya adalah dapat mengatasi kesulitan ketika pimpinan tidak berada di tempat, dapat mengatasi masalah ataupun kesulitan berdasarkan kreativitas dan inisiatif sendiri tetapi masih dalam koridor aturan yang berlaku.
Diskresi apabila diterapkan dalam memberikan pelayanan publik, maka dapat melakukan berbagai penyesuaian sehingga aturan yang ada tetap bisa menjawab tuntutan, aspirasi, dan dinamika masyarakat. Tetapi, diskresi ini harus memenuhi syarat- syarat yakni diskresi yang dilakukan tetap pada koridor visi, misi, dan tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah, diskresi dilakukan untuk kepentingan umum, diskresi dilakukan dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Contoh mudahnya adalah diskresi yang dilakukan polisi. Apabila lampu lalu lintas berwarna merah maka sesuai aturan semua kendaraan wajib berhenti. Namun dengan kewenangan diskresi yang dimilikinya, seorang polisi dapat mengabaikan aturan tersebut dengan memperbolehkan semua kendaraan tetap berjalan walaupun lampu lalu lintas masih berwarna merah. Hal itu dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan, misalnya untuk mengurangi suatu kemacetan lalu lintas. Sehingga, diskresi yang dilakukan oleh polisi menjadi penting dengan berbagai kreatifitas agar menjadikan lalu lintas berjalan aman dan tertib.
Di Indonesia, untuk memperoleh KTP atau akte kelahiran anak, harus berinteraksi dengan rezim pelayanan secara berjenjang, mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Hal seperti ini terjadi karena prosedur dan mekanisme pelayanan melekat pada struktur birokrasi. Hal itu seharusnya dihindari. Namun karena orientasi terhadap kekuasaan dan kontrol masih sangat kuat, birokrasi pelayanan di Indonesia cenderung terjebak pada aturan kaku daripada upaya mempermudah akses warga terhadap pelayanan publik seperti yang dikembangkan di Negara-negara maju. Akibatnya, prosedur pelayanan di Indonesia menjadi sangat kompleks dan seringkali sulit diakses secara wajar sehingga banyak warga yang lebih suka menggunakan biro jasa. Begitupun dengan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya warga yang sakit. Diskresi dalam hal ini penting dilakukan agar memaksimalkan pelayanan kepada pasien, apalagi yang mengalami sakit cukup parah, misalnya akibat tabrak lari. Walaupun tidak ada orang yang menjamin biaya pengobatan pasien, kebijakan diskresi penting dilakukan oleh sejumlah
tenaga dokter dan perawat agar mampu menolong nyawa pasien.
Dengan memberikan kewenangan kepada Street Level Bureaucracy maka keputusan yang tepat dan cepat dapat diambil untuk memecahkan masalah yang timbul. Pendekatan seperti ini juga membuat para pejabat birokrasi pada tingkat bawah menjadi lebih kreatif, berani mengambil resiko, dan terlatih untuk menyelesaikan masalah.
Partisipasi dan pengawasan dari pihak-pihak terkait penting dilakukan agar keleluasaan yang dimiliki Street Level Bureaucracy sesuai koridornya dan bermanfaat untuk masyarakat. Street Level Bureaucracy harus mengetahui secara jelas apa yang menjadi tugas, kewajiban, visi misi agar dalam prakteknya mereka mengetahui secara tepat apa yang bisa dan harus mereka lakukan untuk memberikan pelayanan kepada publik.
Dan pastinya, aturan tetap dijadikan pedoman tetapi tetap dijalankan fleksibel sesuai konteks dan tuntutan masyarakat. Aparat birokrasi terutama dalam Street Level Bureaucracy tidak terkungkung oleh orientasi teknis prosedural dalam memberikan pelayanan kepada publik. Aturan tidak dipahami secara kaku sehingga mampu berinisiatif dan menerjemahkan aturan sesuai dengan kondisi dan situasi lapangan demi pelayanan maksimal kepada masyarakat. (*)