RDTR Kelanjutan dari Perda RTRW Pemkot
Kepala Bappeda Pemkot, Edison Taher mengatakan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) saat ini masih
Laporan Wartawan Bangka Pos Gilang Puspita
 
 BANGKAPOS.COM, BANGKA--Kepala Bappeda Pemkot, Edison Taher mengatakan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) saat ini masih dalam pembahasan Pemkot. RDTR ini merupakan kelanjutan dari penataan RTRW Pangkalpinang.
Dalam RDTR ini, penataan kawasan Pangkalpinang akan lebih detail dari RTRW yang telah disahkan. Pedandingannya per wilayahnya yakni 1:25 ribu bagi RTRW sedangkan RDTR yakni 1:5.000.
"Misalnya dalam RTRW kita mempunyai kawasan Water Front City di Pasir Padi, namun bila di RDTR akan ada penjelasan lebih rinci lagi, di WFC itu akan dibangun untuk apa saja dan lainnya," jelas Edison, Senin (23/9/2013).
RDTR harus diselesaikan selambat-lambatnya dua tahun setelah RTRW diperdakan. Perda RTRW Pangkalpinang sendiri dikeluarkan pada tahun lalu.

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											