RDTR Kelanjutan dari Perda RTRW Pemkot

Kepala Bappeda Pemkot, Edison Taher mengatakan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) saat ini masih

Editor: edwardi

Laporan Wartawan Bangka Pos Gilang Puspita

BANGKAPOS.COM, BANGKA--Kepala Bappeda Pemkot, Edison Taher mengatakan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) saat ini masih dalam pembahasan Pemkot. RDTR ini merupakan kelanjutan dari penataan RTRW Pangkalpinang.

Dalam RDTR ini, penataan kawasan Pangkalpinang akan lebih detail dari RTRW yang telah disahkan. Pedandingannya per wilayahnya yakni 1:25 ribu bagi RTRW sedangkan RDTR yakni 1:5.000.

"Misalnya dalam RTRW kita mempunyai kawasan Water Front City di Pasir Padi, namun bila di RDTR akan ada penjelasan lebih rinci lagi, di WFC itu akan dibangun untuk apa saja dan lainnya," jelas Edison, Senin (23/9/2013).

RDTR  harus diselesaikan selambat-lambatnya dua tahun setelah RTRW diperdakan. Perda RTRW Pangkalpinang sendiri dikeluarkan pada tahun lalu.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved