Penumpang Sepi, Sopir ini Perkosa Anak 12 Tahun di Dalam Angkotnya

BB (20), seorang sopir angkutan kota, ditangkap polisi setelah memperkosa NP, seorang anak perempuan yang baru

Editor: Hendra
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan 

BANGKAPOS.COM, AMBON,  - BB (20), seorang sopir angkutan kota, ditangkap polisi setelah memperkosa NP, seorang anak perempuan yang baru berusia 12 tahun, di dalam angkot.

BB, sopir angkot jurusan Kudamati ini, ditangkap polisi setelah dia dilaporkan salah satu akstivis LSM Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Ambon usai melakukan aksinya itu, Senin (28/9/2015), di kawasan Amahusu Kecamatan Nusaniwe.

 Berdasarkan pantauan di Kantor Polres Pulau Ambon, Selasa (29/9/2015), hingga kini BB masih terus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Dia belum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

“Sopirnya masih menjalani pemeriksaan statusnya belum ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Meity Jacobus, Selasa siang.

BACA : Anisa Rahma Suka Film Horor, Habis Nonton ke Kamar Mandi Minta Ditemenin

Meity menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan sementara insiden persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi saat pelaku bersama korban bepergian dengan mobil angkot ke kawasan Amahusu.

Saat melintas di kawasan itu, BB kemudian menghentikan angkotnya dengan cara mematikan mesin lalu memperkosa korbannya.

Setelah itu, pelaku mengantar korban kembali dan menaruhnya di kawasan Tugu Gong Perdamaian Dunia di bilangan AY Patty.

”Korban ini sudah tidak sekolah lagi,” kata dia.

BACA : Kemenag RI Kaget, Kubah Masjid Agung Sungailiat Dilapisi Emas Murni

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan insiden yang dialaminya itu kepada teman-temannya.

Kemudian informasi itu sampai ke LSM Perlindungan Perempuan dan Anak dan langsung dilaporkan ke polisi.

Menurut Meity, jika dalam pemeriksaan penyisik pelaku terbukti bersalah, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 287 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved