Tahun 2017 Gaji Guru SMA dan SMK Dibayar Pemerintah Provinsi

Kendati Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah menetapkan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK, dialihkan kepada pemerintah provinsi

Penulis: nurhayati | Editor: Hendra
zoom-inlihat foto Tahun 2017 Gaji Guru SMA dan SMK Dibayar Pemerintah Provinsi
IST
Komandan Kompi Senapan B Sungailiat Kapten INF Hery menerima kue dan kado ulang tahun dari para pelajar SMA Setia Budi Sungailiat, Selasa (6/10/2015) di Kompi Senapan B Sungailiat.

Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Kendati Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah menetapkan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK, dialihkan kepada pemerintah provinsi tetapi untuk gaji para guru hingga Desember 2016 masih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Pasalnya peraturan pemerintah yang mengatur kewenangan tersebut belum keluar dan pada tanggal 2 Oktober 2016 nanti bupati/walikota baru menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada gubernur.

"Untuk gaji tahun anggaran 2016 itu berhentinya di Desember. Jadi kabupaten itu membayar gaji PNS itu sampai dengan Desember 2016. Januari 2017 menjadi kewenangan provinsi," jelas Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Rafizi, Jumat (27/11/2015) kepada bangkapos.com di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka.

Oleh karena itu lanjutnya dinas pendidikan kabupaten/kota harus siap-siap untuk melepas pengelolaan dua sekolah tersebut ke dinas pendidikan provinsi. Sedangkan untuk jenjang pendidikan SD dan SMP masih tetap dikelola oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved