Pembunuhan Dirut Media Online

Duet Maut Hasan & Martin Tewaskan Adityawarman, Cara Habisi Korban Terungkap di Reka Adegan ke-11 

Terungkap cara kedua tersangka Hasan dan Martin menghabisi nyawa Adityawarman, Dirut sekaligus Dewan Redaksi Media Online.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Adi Saputra
REKA ADEGAN PEMBUNUHAN - Kedua tersangka Martin dan Hasan saat melakukan rekonstruksi di TKP pembunuhan dan rumah tersangka Martin, di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Kamis (9/10/2025). 

BANGKAPOS.COM - Terungkap cara kedua tersangka Hasan dan Martin menghabisi nyawa Adityawarman, Dirut sekaligus Dewan Redaksi Media Online di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adityawarman ditemukan tewas di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/8/2025) lalu. 

Duet maut Martin dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan yang menewaskan Adityawarman.

Reka adegan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Adityawarman pada Kamis (9/10/2025) pagi yang dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel).

Baca juga: Reka Adegan Hasan & Martin Tewaskan Adityawarman, Saling Serang dan Berdalih di Rumah Saat Kejadian

Terdapat 26 reka adegan yang dilakukan dari mulai kedua tersangka bertemu hingga korban dihabisi dengan menggunakan balok dan ditenggelamkan ke dalam sumur.

"Untuk adegan yang diperankan sebanyak 26 adegan. Rekonstruksi ini juga didukung oleh pihak keluarga sehingga proses rekonstruksi bisa berjalan dengan baik dan seluruh rangkaian proses penyidikan sudah kami jalani," kata Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Faisal Fatsey kepada awak media.

"Nantinya berkas perkara akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan, untuk proses pembunuhan ini di adegan ke-11. Jadi, posisi korban lagi ngobrol sama tersangka Hasan Basri dan tersangka Martin dari belakang memukul korban," bebernya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dan kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

REKONSTRUKSI -- Kedua tersangka Martin dan Hasan, saat melakukan rekonstruksi di TKP pembunuhan pondok korban di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Kamis (9/10/2025).
REKONSTRUKSI -- Kedua tersangka Martin dan Hasan, saat melakukan rekonstruksi di TKP pembunuhan pondok korban di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Kamis (9/10/2025). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

"Untuk tersangka sampai saat ini dua orang ini, pasal yang dikenakan 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP. Pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pencurian dengan kekerasaan," tegasnya.

Saat keduanya meninggalkan TKP, lempar air dan keluarga korban ingin memaksakan mendekati tersangka sampai pihak Kepolisian mengawal ketat kedua tersangka menuju ke mobil.

Baca juga: Rekam Jejak Untung Budiharto Eks Danrem Babel Terlibat Penculikan & Dipenjara Raih Pangkat Istimewa 

"Pak bawa sini tersangkanya, biar kami salaman dengan dia dan kami izin," teriak keluarga korban.

Tak lama kemudian, saat tersangka keluar dari pondok pukulan dan lempar air ditujukkan keluarga ke tersangka.

Tiba di rumah Martin yang lokasinya tidak jauh dari TKP pembunuhan, seorang wanita meneriaki dan mencaci maki tersangka Hasan.

"Tega (kamu) Hasan, bersandiwara dan membuat Martin jadi tersangka," ucapnya.

Kedua tersangka setelah melakukan rekontruksi, langsung di gelandang ke Mapolda Babel dengan pengawalan ketat anggota. 

Baca juga: ‘Demi Allah Saya di Rumah’ Reaksi Martin Bantah Bunuh Adityawarman, Terungkap Cara Habisi Korban

Martin Berdalih di Rumah Saat Peristiwa Tragis

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved