Kepala Pol PP Minta Anak Buahnya Cari Tukang Pijat yang Mau Telanjang dan Diajak Mesum

Kepala Bapol PP Bandar Lampung Cik Raden memerintahkan anak buahnya untuk mencabuli terapis City Spa.

Editor: fitriadi

BANGKAPOS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara pencabulan di fasilitas kebugaran City Spa terus berlanjut. Terbaru, Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Bandar Lampung Cik Raden dituntut pidana dua tahun penjara.

Jaksa penuntut umum M Syarief menilai, Cik Raden terlibat dalam pencabulan yang dilakukan mantan anak buahnya, Gusti, terhadap terapis City Spa.

Baca: Nafa Urbach Kembali Bikin Heboh dan Haru Netizen Usai Posting Ini soal Julie Perez

Baca: Netizen Bilang Stefan William Mirip Aa Gatot Gara-gara Ucapkan Kalimat Ini

Baca: Ada Spanduk Penolakan, Ahok Bilang Saya Pengin Tahu, Sejauh Itukah Orang Benci Sama Ahok?

Menurut jaksa, Cik Raden terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP tentang Pencabulan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Syarief dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (2/11/2016).

cik raden

Kepala Bapol PP Bandar Lampung, Cik Raden. (Tribun Lampung)

Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Syarief, Cik Raden memerintahkan Gusti untuk mencabuli terapis City Spa.

“Jika tidak ada perintah dari terdakwa, maka tidak akan terjadi pencabulan yang dilakukan Gusti terhadap terapis City Spa,” tuturnya.

Baca: Pantatnya Digituin Penonton, Zaskia Gotik Bilang Seru-seruan

Baca: Gol Ronaldo Membuat Anak Ini Tersadar Setelah Koma 3 Bulan

Baca: Ingin Ikuti Jejak Agus Yudhoyono, Mayor TNI Ini Bakal Maju di Pilkada Bogor 2018

Dalam pertimbangan tuntutannya, Syarif mengatakan, hal yang memberatkan Cik Raden adalah terdakwa merupakan kepala Bapol PP Bandar Lampung yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat, termasuk bawahannya.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut Syarief, Cik Radenbelum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Baca: Raisa Dikabarkan Masuk Hotel Bareng Aktor Ganteng

Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, pihak Cik Radenakan mengajukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya.

Cik Raden menjadi terdakwa dalam kasus rekayasa penggerebekan City Spa. Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel tempat kebugaran yang berada di bilangan Jalan Diponegoro tersebut pada 11 September 2015.

Hal itu menyusul hasil penggerebekan petugas Bapol PP Bandar Lampung yang mendapati terapis City Spa sedang tanpa busana bersama seorang pengunjung.

Baca: Kapolri Sebut Basuki Tjahaja Purnama Akan Diperiksa Insya Allah Senin7 November

Baca: GNPF-MUI Sebut Jumlah Pendemo Ahok 200 Ribu Orang dengan Dana Rp 100 Miliar

Belakangan diketahui, pengunjung tersebut adalah anggota Bapol PP yang menyamar.

City Spa lalu melaporkan anggota Bapol PP bernama Gusti tersebut ke Polda Lampung. Selanjutnya Gusti dijadikan tersangka oleh polisi.

Namun, Gusti tidak mau sendirian. Dia pun buka suara. Di hadapan Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin kala itu, ia mengaku disuruh oleh Cik Raden untuk merekayasa penggerebekan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved